PERIMBANGAN KEUANGAN

Kejar Dana Insentif Daerah, Pemda Diminta Bersaing

Dian Kurniati
Minggu, 09 Mei 2021 | 07.01 WIB
Kejar Dana Insentif Daerah, Pemda Diminta Bersaing

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mempersilakan seluruh pemerintah daerah (pemda) bersaing untuk memperoleh dana insentif daerah (DID).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan skema penyaluran DID 2022 direncanakan akan mirip seperti tahun ini. Menurutnya, pemerintah telah memiliki kriteria khusus dalam memberikan DID kepada pemda.

"DID ini merupakan reward. Jadi, silakan Bapak/Ibu sekalian bersaing," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, dikutip Minggu (9/5/2021).

Astera mengatakan pemerintah memberikan DID sebagai bentuk penghargaan atas kinerja daerah, bukan berbasis usulan dari pemda. Namun, hingga saat ini, dia telah menerima beberapa usulan DID dari pemda untuk 2022.

Astera kemudian menjelaskan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyampaian Perda APBD secara tepat waktu hanya merupakan prasyarat dalam penghitungan DID. Pasalnya, Kemenkeu memiliki kriteria tersendiri dalam penghitungan nilai DID.

Pada tahun ini, kriteria umum penghitungan DID yakni penggunaan e-government pada pemda–seperti e-procurement dan e-budgeting–serta ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Selain itu, ada 11 kelompok kategori kinerja. Jumlah ini lebih banyak dari tahun lalu yang hanya 9 kelompok kategori. Kategori kinerja tersebut yakni kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah; pelayanan dasar publik bidang pendidikan; serta pelayanan dasar publik bidang infrastruktur.

Ada pula kriteria kinerja kesejahteraan masyarakat; pelayanan umum pemerintah; peningkatan ekspor; peningkatan investasi; pengelolaan sampah; pengendalian inflasi daerah; serta indeks pencegahan korupsi.

Meski demikian, dalam praktiknya, Astera menyebut masih ada sejumlah kendala dalam penyaluran DID. Beberapa di antaranya output kegiatan yang disampaikan pemda kurang spesifik serta terdapat pemda yang mengarahkan penggunaan DID untuk pembayaran tambahan penghasilan.

“Ini yang terus kami lakukan perbaikan dari 2019 sampai 2021. Tentunya sejalan dengan kebijakan yang ada, yang merupakan concern pemerintah," ujarnya.

Pada 2019, pemerintah memberikan DID dengan alokasi senilai Rp10 triliun. Alokasi tersebut kemudian naik 85% menjadi Rp18,5 triliun pada 2020, tetapi diturun 27% pada tahun ini menjadi Rp13,5 triliun. (Kaw/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.