Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memundurkan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terdampak reorganisasi dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-146/PJ/2021. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi.
“Serta sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.08 Tahun 2021…, pegawai aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi salah satu pertimbangan beleid itu, dikutip pada Kamis (15/4/2021)
Perubahan tersebut membuat penerapan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal DJP berdasarkan pada PMK 184/2020, baik pada kantor pelayanan pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), akan dimulai pada 24 Mei 2021.
Selain itu, 24 Mei 2021 juga ditetapkan untuk waktu mulai beroperasinya 3 kelompok reorganisasi instansi vertikal DJP. Pertama, 15 instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur atau penamaan. Kedua, wilayah kerja baru dari 27 KPP dan 1 KP2KP yang telah dituangkan dalam PMK 184/2020. Ketiga, 18 KPP Pratama yang berubah jenis menjadi KPP Madya.
Waktu mulai beroperasinya ketiga kelompok reorganisasi instansi vertikal DJP tersebut sebelumnya juga ditetapkan pada 3 Mei 2021 melalui KEP-28/PJ/2021. Dengan adanya perubahan atas keputusan tersebut, jadwal mulai beroperasinya juga mundur.
“Keputusan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [15 April 2021],” demikian bunyi Pasal II KEP-146/PJ/2021. (kaw)