KINERJA DITJEN PAJAK

Penegakan Hukum 2021, DJP Jalankan 9 Rencana Aksi

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 10 April 2021 | 12.01 WIB
Penegakan Hukum 2021, DJP Jalankan 9 Rencana Aksi

Seorang petugas sedang melayani wajib pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying, beberapa waktu lalu. Ditjen Pajak (DJP) tahun ini akan menjalankan 9 rencana aksi untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tahun ini akan menjalankan 9 rencana aksi penegakan hukum untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020 menyebutkan pada tahun ini DJP sudah menyiapkan 9 rekomendasi rencana aksi untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Perincian seluruh rencana aksi tersebut, pertama, konsisten menjalankan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

"Tetap melaksanakan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) berdasarkan SE-34/PJ/2020," tulis Lakin DJP seperti dikutip Selasa (6/4/2021).

Kedua, rekomendasi rencana aksi dengan pembuatan kebijakan penegakan hukum setelah UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Ketiga, optimalisasi pengembangan bukper.

Keempat, melakukan kolaborasi penegakan hukum dengan melibatkan penyidik dalam pengawasan yang dilakukan oleh account representative (AR). Selain itu, melibatkan pemeriksa dalam melakukan penelitian pelaksanaan administrasi saat pemeriksaan ditangguhkan.

Kelima, melakukan optimalisasi pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak yang memiliki potensi pembayaran Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang KUP, yaitu pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak secara sukarela. Proses bisnis ini termasuk untuk wajib pajak besar.

Keenam, meningkatkan kualitas penyidik untuk meningkatkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dengan memaksimalkan kegiatan penyidikan yang memiliki potensi sita aset. Ketujuh, mengintensifkan proses asset tracing sejak saat bukper dilakukan.

Kedelapan, melakukan pengumpulan data baik internal dan eksternal. Proses bisnis ini berlaku pada fase awal dilakukannya penyitaan aset wajib pajak. Kesembilan, konsisten melakukan evaluasi kinerja penegakan hukum.

"Monitoring dan evaluasi pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan di lingkungan Direktorat Penegakan Hukum dilakukan setiap bulan," ungkap laporan tersebut. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.