Wamenkeu Suahasil Nazara didampingi Kepala Desa Jatiguwi Enggar Sri Wahyuningtyas berdialog dengan petani tembakau Desa Jatiguwi Sumberpucung di sela-sela Kunjugan Kerja Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Malang (31/3/2021). (foto: Kemenkeu)
MALANG, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan pemerintah daerah agar memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sesuai dengan ketentuan.
Suahasil mengatakan pemerintah mencairkan DBH CHT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong sektor kesehatan, serta memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Proporsi pemanfaatannya juga telah diatur dalam PMK 206/2020.
“Mohon untuk tetap ada dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
Suahasil mengatakan PMK 206/2020 telah mengatur proporsi 50% dari alokasi DBH CHT harus difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan buruh industri tembakau. Bentuknya dapat berupa pemberian bantuan langsung dan pelatihan kerja.
Selanjutnya, 25% dari alokasi DBH CHT digunakan untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Sisanya, untuk mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal. Menurut Suahasil, berkurangnya barang kena cukai ilegal diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari cukai.
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Malang, Jawa Timur Suahasil mendengar keinginan pemda untuk membangun rumah sakit menggunakan DBH CHT. Dia senang dengan inisiatif tersebut dan berharap masyarakat bisa turut mendukungnya.
"Tentu sangat baik dengan adanya gabungan dukungan dari dunia usaha, masyarakat, dukungan APBD," ujarnya.
Suahasil sempat berdialog dengan para petani tembakau. Petani dan pemda sempat menyampaikan beberapa masukan perbaikan kebijakan pengelolaan DBH CHT di masa yang akan datang agar makin efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan petani tembakau.
Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan DBH CHT senilai Rp3,47 triliun untuk 28 provinsi. Jawa Timur menjadi penerima DBH CHT terbesar senilai Rp1,75 triliun dengan porsi untuk Kabupaten Malang sekitar Rp80 miliar. (kaw)