Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) tidak hanya akan mendorong pembelian mobil di dalam negeri, melainkan juga mengerek ekspor.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan insentif pajak itu akan berdampak langsung pada pemulihan penjualan mobil yang merosot akibat pandemi Covid-19. Sementara bagi industri otomotif beserta sektor usaha pendukung, naiknya permintaan mobil tersebut akan menjaga eksistensi bisnis otomotif di Indonesia.
"Kalau Anda ke luar negeri lalu melihat ada mobil Xpander, Isuzu Traga, atau kendaraan sejenis Daihatsu GranMax, itu semua dari Indonesia karena pabriknya hanya ada di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Yohannes mengatakan saat ini Indonesia sudah swasembada mobil. Dari total kebutuhan domestik, sekitar 90% di antaranya disuplai dari dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 70% hingga 80%.
Indonesia juga mampu mengekspor ratusan ribu unit mobil ke berbagai negara, termasuk ke Jepang. Saat ini, pemerintah tengah mendorong pembukaan pasar baru untuk ekspor mobil, seperti ke Australia, dengan memanfaatkan perjanjian dagang dengan Indonesia melalui Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA).
Ekspor produk otomotif Indonesia pada 2019 mencapai 310.000 unit dengan devisa US$8,2 miliar. Sementara pada 2020, angka itu turun hampir 20% menjadi hanya 250.000 unit dengan devisa US$6,6 miliar.
Yohannes menyebut tren penurunan penjualan mobil masih terasa pada awal 2021. Namun, dengan insentif PPnBM DTP, penjualan mobil di dalam negeri mulai terkerek sejak kebijakan itu berlaku pada awal Maret 2021.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor. Terdapat 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP, yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.
Mobil tersebut wajib memenuhi local purchase 70%, dan akan diawasi secara berkala oleh Kemenperin bersama surveyor independen.
Insentif PPnBM DTP 100% berlaku sepanjang Maret hingga Mei 2021. Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku insentif PPnBM DTP 50%. Selanjutnya, insentif PPnBM DTP sebesar 25% berlaku untuk September hingga Desember 2021.
Sementara itu, Sri Mulyani berencana memperluas cakupan insentif PPnBM DTP pada mobil dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc. Kebijakan itu akan dimulai pada April 2021. Simak ‘Perluasan Insentif Pajak Mobil Berlaku 9 Bulan, Ini Rencana Skemanya’. (kaw)