Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan cek kesehatan sebelum mengikuti vaksinasi COVID-19 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan setidaknya terdapat 11 risiko yang perlu diantisipasi dalam pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) 2021.
Deputi Kepala BPKP bidang pengawasan Polhukam PMK Iwan Taufiq mengatakan 11 faktor risiko itu berdasarkan hasil pengawasan atas pengadaan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada periode 2018-2020.
"Ada sebanyak 11 risiko yang perlu diantisipasi dalam pengadaan ASN 2021," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, dikutip Jumat (26/3/2021).
Sebelas risiko tersebut antara lain kebutuhan ASN yang diajukan K/L belum sepenuhnya didukung ketersediaan anggaran; terdapat risiko otorisasi dan serangan siber atau peretasan pada database pengadaan ASN.
Lalu, identifikasi risiko pengumuman penerimaan ASN yang belum diinformasikan secara luas; proses validitas yang rendah atas NIK calon pelamar; risiko terjadinya masalah pada sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi pengadaan ASN.
Selanjutnya, risiko terjadinya kebocoran soal; risiko terjadinya kolusi antara penyelenggara dengan calon peserta ujian; risiko laman pengadaan ASN yang sulit diakses; risiko joki dan kecurangan saat pelaksanaan ujian.
Kemudian, risiko hasil tes yang berbeda antara Panselnas dan realitas di lokasi ujian; dan risiko pengumuman kelulusan yang berbeda dengan hasil SKD/Bidang. BPKP berharap identifikasi risiko ini bisa menjadi perhatian penyelenggara seleksi ASN.
"Identifikasi risiko ini merupakan bentuk early warning untuk ditindaklanjuti oleh panitia seleksi baik di tingkat nasional maupun tingkat kementerian, lembaga, dan daerah," tutur Iwan.
Dia mengimbau kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyusun pagu anggaran yang komprehensif untuk pengadaan ASN atau PPPK pada 2021. Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk menghindari timbulnya penunggakan gaji ASN atau PPPK.
"Risiko tunggakan pembayaran dapat betul-betul dimitigasi sehingga tidak terjadi lagi di tahun ini," ujarnya. (rig)