KEBIJAKAN PAJAK

33 RUU Disepakati Masuk Prolegnas 2021, RUU KUP Termasuk

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Maret 2021 | 17.15 WIB
33 RUU Disepakati Masuk Prolegnas 2021, RUU KUP Termasuk

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (23/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Rapat Paripurna DPR menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah dibahas Badan Legislasi (Baleg) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu persetujuan Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024 setelah mendengarkan persetujuan anggota parlemen atas laporan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

"Saatnya ambil keputusan apakah kita dapat menyetujui laporan Ketua Baleg atas Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (23/3/2021).

Pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 pada tahap awal menerima 61 RUU. Total RUU tersebut terdiri dari 42 RUU yang menjadi usulan DPR, fraksi, anggota DPR dan masyarakat. Sementara itu, 13 RUU diusulkan pemerintah dan 6 RUU usulan DPD RI.

Dari 61 RUU yang masuk tersebut kemudian disaring Baleg menggunakan lima parameter dengan persetujuan Kemenkumham dan DPD. Pertama, RUU yang sudah masuk dalam tahap pembicaraan Tingkat I. Kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres).

Ketiga, RUU yang telah selesai dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Baleg DPR. Keempat, RUU yang sudah tersedia naskah akademik dan draf RUU. Kelima, RUU usulan baru yang masuk dalam Prolegnas 2020-2024 yang memenuhi urgensi tertentu.

"Hasil raker dengan Menkumham telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas 202 dan evaluasi Prolegnas 2020-2024," tutur Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Hasil Raker Baleg tersebut menyepakati mendorong 33 RUU masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2021. Perinciannya sebanyak 21 RUU merupakan usulan DPR, 10 RUU diusulkan pemerintah dan dua RUU menjadi usulan DPD.

Salah satu perubahan penting dalam Raker tersebut adalah menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Sebagai gantinya, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masuk dalam daftar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.