Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)
JAKARTA, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengusulkan Pemerintah Indonesia untuk mereformasi BUMN lantaran perannya amat dominan pada sektor tertentu.
OECD mencontohkan Pertamina selaku pengecer BBM yang memiliki pangsa pasar hingga 96% pada 2016. Selain itu, OECD menilai peran BUMN dalam sektor infrastruktur juga dominan. Kondisi ini membuat competitive neutrality menjadi lemah.
"BUMN umumnya dikecualikan dari ketentuan antimonopoli, terutama bila BUMN mendapatkan mandat untuk melaksanakan program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah," kata OECD, dikutip Jumat (19/3/2021).
Dalam laporan berjudul Economic Survey of Indonesia 2021, OECD menyatakan sektor swasta mengalami kesulitan untuk dapat berkompetisi dengan BUMN yang notabene mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.
Apalagi, BUMN di Indonesia memiliki banyak anak usaha yang beraktivitas pada sektor bisnis yang bukan sektor utama mereka. Menurut OECD, kondisi tersebut tidak hanya memberikan tekanan terhadap sektor swasta, tetapi juga berisiko bagi pemerintah.
OECD menilai dukungan besar pemerintah terhadap BUMN memiliki risiko fiskal yang tersembunyi. Dalam beberapa tahun terakhir, BUMN mendapatkan mandat dari pemerintah untuk melaksanakan proyek infrastruktur dan menanggung banyak utang guna menjalankan program tersebut.
"Risiko fiskal pada BUMN bukan hanya bersumber dari utang yang dijamin oleh pemerintah. BUMN juga berpotensi membutuhkan suntikan modal melalui penyertaan modal negara (PMN)," tulis OECD dalam laporannya.
OECD memandang Indonesia perlu segera memperbaiki kinerja operasional dan finansial BUMN yang tengah menurun dan diperparah oleh pandemi. Per Maret 2020, OECD mencatat total utang keseluruhan BUMN Indonesia setara dengan 7,3% dari PDB.
Bila dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, total utang BUMN masih sebesar 4,7% dari PDB. Alhasil, terdapat beberapa BUMN dengan debt-to-equity ratio (DER) yang amat besar dan berisiko menciptakan risiko fiskal bila tidak ditangani dengan baik. (rig)