PP 40/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang mengatur tentang penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Beleid itu juga memuat pemberian fasilitas dan kemudahan di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai kepada badan usaha/pelaku usaha di KEK.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2021. PP ini dirilis sebagai tindak lanjut dari evaluasi pengembangan KEK. PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja yang juga memuat berbagai kebijakan untuk menjaring penanaman modal.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus,” demikian bunyi pertimbangan PP 40/2021, dikutip pada Senin (15/3/2021).
Beleid ini berlaku mulai 2 Februari 2021. Berlakunya PP 40/2021 sekaligus mencabut 2 beleid terdahulu, yaitu PP 1/2020 dan PP 12/2020. Adapun PP 40/2021 terdiri atas 18 Bab dan 166 pasal.
Secara garis besar, beleid ini mengatur 7 ruang lingkup penyelenggaraan KEK, yakni lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha; pengusulan pembentukan KEK; penetapan KEK; pembangunan dan pengoperasian KEK; kelembagaan KEK; pengelolaan KEK; serta fasilitas dan kemudahan.
Adapun yang dimaksud dengan KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Simak Artikel ‘Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus?’.
Pengembangan KEK dilakukan melalui penyiapan kawasan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Melalui PP 40/2021 pemerintah memberikan tujuh fasilitas dan kemudahan terkait dengan penyelenggaraan KEK.
Fasilitas dan kemudahan tersebut meliputi pertama, perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Kedua, lalu lintas barang. Ketiga, ketenagakerjaan. Keempat, keimigrasian. Kelima, pertanahan dan tata ruang. Keenam, perizinan berusaha. Ketujuh, fasilitas dan kemudahan lainnya.
Secara lebih terperinci, fasilitas dan kemudahan perpajakan yang diberikan berupa beragam insentif di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), kepabeanan, dan cukai.
Ada pula fasilitas tambahan yang ditujukan bagi pelaku usaha di KEK yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pariwisata (KEK pariwisata). Pelaku usaha di KEK pariwisata ini diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha.
Selain pemerintah pusat, PP 40/2021 juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada badan usaha dan/atau pelaku usaha di KEK.
Insentif pajak daerah dan/atau retribusi daerah tersebut paling sedikit diberikan berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) paling rendah 50% dan paling tinggi 100%. (kaw)