Ilustrasi,
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas resmi merilis daftar tambahan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru. Daftar KPP Madya baru tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-28/PJ/2021.
Berdasarkan pada KEP-28/PJ/2021, tambahan 18 KPP Madya baru berasal dari KPP Pratama yang diubah jenisnya menjadi KPP Madya. Adapun saat mulai beroperasinya KPP Pratama yang berubah jenis menjadi KPP Madya ini adalah mulai 3 Mei 2021.
“Menerapkan saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan jenis KPP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 … mulai tanggal 3 Mei 2021,” bunyi penggalan Diktum Keempat KEP-28/PJ/2021, dikutip pada Jumat (12/3/2021).
Secara lebih terperinci, 18 KPP Pratama yang berubah jenis menjadi KPP Madya antara lain KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan; KPP Pratama Teluk Betung menjadi KPP Madya Bandar Lampung; dan KPP Pratama Jakarta Gambir Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Pusat.
Selanjutnya, KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Barat; KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan I; dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menjadi KPP Madya Jakarta Selatan II.
Kemudian, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan II; KPP Pratama Jakarta Cakung Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Timur; KPP Pratama Jakarta Sunter menjadi KPP Madya Dua Jakarta Utara; dan KPP Pratama Cikupa menjadi KPP Madya Dua Tangerang.
Lalu, KPP Pratama Bandung Karees menjadi KPP Madya Dua Bandung; KPP Pratama Karawang Selatan menjadi KPP Madya Karawang; KPP Pratama Bekasi Selatan menjadi KPP Madya Kota Bekasi; dan KPP Pratama Semarang Tengah Satu menjadi KPP Madya Dua Semarang.
Ada pula KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta; KPP Pratama Surabaya Simokerto menjadi KPP Madya Dua Surabaya; KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik; dan KPP Pratama Banjarmasin Selatan menjadi KPP Madya Banjarmasin.
Adanya perubahan jenis KPP tersebut membuat jumlah KPP Madya menjadi 38. Hal ini sesuai dengan jumlah KPP Madya yang disebutkan dalam Pasal 81 PMK 184/2020. Adapun sebelumnya, dalam PMK 210/2017, jumlah KPP Madya sebanyak 29.
Namun, 29 KPP Madya dalam PMK 210/2017 masih mencakup 9 KPP Khusus yang menjadi satu kesatuan jenis dengan KPP Madya. Sementara itu, PMK 184/2020 telah menyegmentasikan KPP Khusus menjadi jenis KPP tersendiri.
Penambahan jumlah KPP Madya ini merupakan rencana otoritas yang sudah diumumkan sejak awal 2020. Penambahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan besaran kegiatan ekonomi suatu wilayah. Adapun wilayah di Pulau Jawa masih mendominasi penambahan unit kerja vertikal DJP tersebut. (kaw)