DAMPAK INSENTIF

Ada Insentif PPnBM, Harga Mobil Bekas Keluaran 2019 Diproyeksi Turun

Muhamad Wildan
Selasa, 16 Februari 2021 | 11.46 WIB
Ada Insentif PPnBM, Harga Mobil Bekas Keluaran 2019 Diproyeksi Turun

Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Harga beberapa jenis mobil bekas diekspektasikan akan mengalami penurunan akibat relaksasi PPnBM atas mobil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Harga beberapa jenis mobil bekas diekspektasikan akan mengalami penurunan akibat relaksasi PPnBM atas mobil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021.

Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer mengatakan jenis-jenis mobil bekas yang kemungkinan besar akan mengalami penurunan harga adalah mobil bekas keluaran 2019 atau 2020.

"Setelah ada informasi dari dealer mobil baru mengenai penyesuaian harga akibat [relaksasi] PPnBM ini, maka harga untuk mobil bekas dengan tipe yang sama juga akan disesuaikan," ujar Fischer, Selasa (16/2/2021).

Menurut Fischer, relaksasi PPnBM ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pasar mobil bekas. Fischer menilai ketertarikan konsumen terhadap mobil bekas akan tetap terjaga sepanjang harga mobil bekas turut disesuaikan dengan harga mobil baru akibat pemangkasan PPnBM.

Untuk diketahui, insentif PPnBM yang diberikan oleh pemerintah hanya berlaku pada mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc berkategori sedan dan 4x2.

Insentif PPnBM rencananya akan diberikan selama 9 bulan dan terbagi dalam 3 tahap. Pada 3 bulan pertama, tarif PPnBM akan dipangkas sebesar 100%.

Pada 3 bulan kedua, relaksasi PPnBM akan diberikan sebesar 50%. Pada 3 bulan terakhir, diskon PPnBM yang diberikan pemerintah nantinya hanya sebesar 25% dari tarif normal.

Insentif ini akan ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Insentif PPnBM rencananya akan diberikan dalam bentuk PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) yang akan dievaluasi oleh pemerintah setiap 3 bulan.

Kementerian Perindustrian berharap insentif ini mampu meningkatkan produksi industri otomotif hingga 81.752 unit dan akan berdampak terhadap industri pendukung sektor otomotif. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.