PP 10/2021

Kemenkeu dan Kemendagri Berhak Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi

Muhamad Wildan
Senin, 22 Februari 2021 | 18.12 WIB
Kemenkeu dan Kemendagri Berhak Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi

Salinan PP 10/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi daerah hingga aturan pelaksanaanya.

Pada Pasal 18 PP 10/2021, kedua kementerian tersebut akan mengevaluasi perda pajak dan retribusi yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

“Pengawasan ... dilakukan berdasarkan laporan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis perkembangan realisasi pajak dan retribusi, dan/atau sumber informasi lainnya," bunyi Pasal 19 ayat (1) PP 10/2021, dikutip pada Senin (22/2/2021).

Adapun kebijakan fiskal nasional, dalam PP tersebut, didefinisikan sebagai kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan serta pengeluaran yang berpengaruh pada perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Pada penjelasan Pasal 18, pemerintah memerinci yang dimaksud dengan pengawasan pajak dan retribusi terhadap kebijakan fiskal nasional.

Merujuk pada penjelasan tersebut, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dapat menguji penentuan jenis, objek, batasan tarif, dasar penetapan tarif, hingga pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi.

Kedua kementerian juga dapat menguji kebijakan stimulus fiskal, dukungan kemudahan berusaha, penyesuaian tarif, dan kebijakan lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran pemerintah pusat dan pemda.

Bila hasil pengawasan menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, menteri keuangan akan menerbitkan rekomendasi revisi perda atau ketentuan pelaksanaannya melalui menteri dalam negeri. Menteri dalam negeri pun menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah paling lama 5 hari sejak surat rekomendasi terbit.

Berdasarkan pada surat tersebut, kepala daerah wajib merevisi perda atau aturan pelaksanaan yang dievaluasi paling lama dalam waktu 15 hari sejak surat diterima. Bila kepala daerah tidak mematuhi surat tersebut, menteri dalam negeri menyampaikan rekomendasi kepada menteri keuangan untuk mengenakan sanksi kepada kepala daerah terkait.

Bila dalam 15 hari perda atau aturan pelaksanaan pajak dan retribusi daerah tidak direvisi, kepala daerah akan dikenai surat teguran. Selanjutnya, penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil pajak (DBH) akan ditunda atau dipotong sebesar 15% dari total penyaluran setiap bulan atau setiap periode. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.