UU CIPTA KERJA

Pemerintah Sahkan 49 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan
Kamis, 18 Februari 2021 | 17.41 WIB
Pemerintah Sahkan 49 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (foto: Kemenkumham)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengesahkan 49 aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional. Adapun 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut sudah disampaikan kepada Sekretariat Negara secara fisik pada Selasa (16/2/2021).

“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," ujar Yasonna pada keterangan resminya, dikutip pada Kamis (18/2/2021).

Dari daftar peraturan yang beredar, 3 dari 49 peraturan yang telah disahkan terkait dengan pajak. Namun demikian, hingga saat ini, sejumlah aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut belum dipublikasikan pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.

Ketiga peraturan terkait dengan pajak yang dimaksud adalah Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Kedua, PP 10/2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Ketiga, PP 49/2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.

Aturan turunan yang sudah disahkan terdiri atas 45 PP dan 4 Perpres. Sebelum 49 peraturan tersebut, sudah terdapat 2 peraturan yang terlebih dahulu diundangkan sejak 2020 yakni PP 73/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP 74/2020 tentang Modal Awal LPI.

Dengan demikian, secara keseluruhan, akan terdapat 49 PP dan 5 Perpres yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Terbitnya 49 peraturan pelaksana secara bersamaan ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonnomi.

"Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran Covid-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," ujar Yasonna. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
adanya peraturan turunan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek kepastian sehingga WP dapat memahami perubahan atau penyesuaian yang ada