Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai terbitnya PMK 6/2021.
Dalam Siaran Pers No. SP- 04/2021 berjudul Menteri Keuangan Pangkas Mekanisme Pemajakan Pulsa yang dipublikasikan sore ini, Jumat (29/1/2021), DJP menjabarkan ketentuan dalam PMK yang berlaku mulai 1 Februari 2021 ini.
DJP mengatakan menteri keuangan menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
“Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru,” tulis DJP dalam keterangan resmi tersebut.
Berikut ini beberapa aspek yang perlu diketahui masyarakat terkait dengan pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini.
Selain itu, dalam PMK tersebut juga ada ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer yang merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.
DJP mengatakan atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.
“Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak memengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer,” imbuh DJP. (kaw)