Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah siap menghadapi gugatan negara-negara Uni Eropa terkait dengan kebijakan larangan ekspor nikel di World Trade Organization (WTO).
Pemerintah, sambung Lutfi, menilai gugatan Uni Eropa tersebut sebagai langkah yang wajar di tengah persaingan global. Dia pun akan mempelajari materi gugatan itu serta membentuk tim legal terbaik untuk melawan Uni Eropa di WTO.
"Kami akan melayani sengketa ini di WTO dan saya menganggap secara pribadi sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, ini adalah proses yang baik dan benar. Kita akan perjuangkan hak-hak kita," katanya melalui konferensi video, Jumat (15/1/2021).
Lutfi mengatakan Indonesia dan Uni Eropa akan saling berhadapan untuk memperjuangkan kepentingan masing-masing. Uni Eropa menganggap kebijakan larangan ekspor nikel telah mengganggu produktivitas industri stainless steel yang melibatkan 30.000 pekerja langsung dan 200.000 pekerja tidak langsung.
Namun, Lutfi menyebut catatan Kemendag menyatakan impor komoditas nikel Uni Eropa dari Indonesia ternyata sangat kecil.
Di sisi lain, pemerintah membuat kebijakan larangan ekspor nikel juga untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan itu menjadi bagian dari transformasi Indonesia dari penjual barang mentah menjadi barang industri berteknologi tinggi.
Secara umum, Lutfi menilai sengketa-sengketa perdagangan internasional, seperti soal nikel, sebagai hal biasa dan berpotensi kembali terulang pada masa datang. Oleh karena itu, dia akan memastikan Kemendag siap menghadapi setiap gugatan di WTO dengan membuat tim legal yang solid.
Pasalnya, selain menghadapi gugatan Uni Eropa mengenai nikel (nomor gugatan DS 592), Indonesia juga sedang menggugat Uni Eropa soal diskriminasi sawit di WTO (nomor gugatan DS 593).
"Sengketa-sengketa ini saya jamin bukan yang pertama, tapi juga bukan yang terakhir. Pasti akan kejadian lagi," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020 dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 11/2019. Komisi Uni Eropa merespons kebijakan itu dengan menggugat Indonesia ke WTO. Namun, sejak awal, Presiden Joko Widodo menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut. (kaw)