Ilustrasi. Petugas medis mempersiapkan vaksin Covid-19 Sinovac dalam vaksinasi tahap pertama di Rumah Sakit Bali Mandara, Denpasar, Bali, Kamis (14/1/2021). Vaksinasi Covid-19 Sinovac di Provinsi Bali tersebut menyasar 2.999.400 orang atau 70 persen dari jumlah penduduk Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan fasilitas pajak bagi industri farmasi atas perolehan bahan baku vaksin atau obat Covid-19 dipisahkan dari ketentuan fasilitas pajak terkait dengan impor vaksin demi simplifikasi regulasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan fasilitas pajak, kepabeanan, dan cukai impor vaksin termasuk bahan bakunya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/2020.
"Pada PMK No. 239/2020 tidak kita atur lagi mengenai fasilitas PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor karena sudah diatur dalam PMK No. 188/2020. Jadi PMK No. 239/2020 hanya mengatur fasilitas untuk transaksi dalam negerinya saja," katanya, Jumat (15/1/2021).
Untuk diketahui, fasilitas pajak bagi industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat pada PMK No. 239/2020 adalah fasilitas PPN DTP dan pembebasan PPh Pasal 22. Adapun PMK tersebut merevisi PMK sebelumnya yaitu PMK No. 143/2020.
Dalam PMK No. 143/2020, disebutkan industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat juga bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor atas impor bahan baku vaksin serta obat.
Dalam PMK 239/2020, insentif PPN diberikan kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin ataupun vaksin untuk penanganan Covid-19, bukan atas impor atau perolehan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK No. 143/2020.
Begitu juga dengan pembebasan PPh Pasal 22. Pada Pasal 5 ayat (8) PMK 239/2020, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin ataupun obat untuk penanganan Covid-19.
Pada Pasal 5 ayat (7) PMK 143/2020 sebelumnya, industri farmasi produksi vaksin dan/atau bisa mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor serta PPh Pasal 22 atas impor serta pembelian bahan baku untuk produksi vaksin serta obat untuk penanganan Covid-19. (rig)