Ilustrasi. Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Merdeka, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/1/2021). Sebanyak 1,2 juta tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang dimulai Rabu (13/1). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Surat rekomendasi yang menjadi syarat pemberian insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan pembebasan PPh Pasal 22 untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kini diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 239/2020 yang mencabut PMK sebelumnya, yaitu PMK No. 143/2020. Dalam PMK 143/2020, surat rekomendasi diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Insentif PPN ... diberikan setelah industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan," bunyi Pasal 2 ayat (11) PMK No. 239/2020, Kamis (14/1/2021).
Surat rekomendasi tersebut menjadi landasan bagi otoritas pajak memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan bahan baku produksi vaksin serta obat untuk penanganan Covid-19 dari pengusaha kena pajak (PKP) kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.
Surat rekomendasi paling sedikit harus memuat identitas industri, identitas PKP yang menyerahkan bahan baku produksi, nama dan jumlah barang, serta pernyataan perolehan bahan baku yang diperoleh adalah bahan baku untuk produksi vaksin Covid-19.
Hal yang sama juga berlaku atas insentif pembebasan PPh Pasal 22. Industri produksi vaksin dan/atau obat baru mendapatkan insentif setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, bukan lagi dari BNPB.
Surat rekomendasi tersebut juga harus memuat identitas, nama penjual, nama dan jumlah barang, serta pernyataan perolehan bahan baku merupakan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19.
Surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan untuk pemberian insentif PPN DTP dan pembebasan PPh Pasal 22 berlaku hingga 31 Desember 2021. (rig)