UU BEA METERAI

Pos Indonesia Belum Jual Meterai Rp10.000, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 4 Januari 2021 | 19.28 WIB
Pos Indonesia Belum Jual Meterai Rp10.000, Ini Alasannya

Ilustrasi. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pos Indonesia bersiap untuk menjual meterai dengan tarif tunggal Rp10.000 sebagai implementasi UU No.10/2020 tentang Bea Meterai.

Humas Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan stok meterai dengan tarif tunggal Rp10.000 sudah didistribusikan kepada  kantor pos di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, perseroan masih menunggu keputusan pemerintah untuk mulai menjual meterai baru kepada masyarakat.

"Kami sudah siap dengan stok meterai Rp10.000, di seluruh kantor pos se Indonesia. Hanya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah kapan kami diizinkan untuk mulai menjualnya," katanya Senin (4/1/2021).

Meidiana menjabarkan per 1 Januari 2021 skema tarif tunggal meterai dengan nominal Rp10.000 sudah mulai berlaku sebagaimana diatur dalam UU No.10/2020. Namun. Pos Indonesia belum membuka penjualan secara terbuka kepada masyarakat.

Dia menambahkan skema tarif tunggal bea meterai memiliki masa transisi pada tahun ini. Masyarakat masih bisa membubuhkan dokumen dengan meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 dengan syarat nilai minimal meterai Rp9.000.

Terdapat 3 skema bagi masyarakat untuk membubuhkan meterai pada dokumen pada masa transisi sampai dengan 31 Desember 2021. Pertama, menggunakan 3 buah materai dengan nominal Rp3.000.

Kedua, menggunakan meterai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 masing-masing satu buah. Ketiga, menggunakan meterai dengan nominal Rp6.000 sebanyak 2 buah.  

Selain itu, Pos Indonesia akan menyampaikan informasi berkala kepada masyarakat mengenai aturan baru bea meterai dalam UU No.10/2020. Pasalnya, aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) masih dalam proses penyusunan.

"Sementara meterai Rp10.000 belum dijual, dan  selama masa transisi yang berlaku sampai tanggal 31 desember 2021, masyarakat masih bisa menggunakan meterai cetakan lama dengan kombinasi pecahan Rp3.000 dan Rp6.000, dengan nilai minimal Rp9.000," imbuh Meidiana. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.