Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Mulyanto Budi Santoso saat memberikan pemaparan mengenai klaster perpajakan UU Cipta Kerja. (tangkapan layar Youtube DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk lebih cermat dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Mulyanto Budi Santoso mengatakan klaster perpajakan dalam UU 11/2020 meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. Kepastian ini salah satunya terkait dengan SPT Tahunan.
Mulyanto menyatakan dalam Pasal 13 ayat (4) UU KUP yang telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, SPT menjadi pasti apabila dalam 5 tahun tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), kecuali wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Jadi kalau 5 tahun tidak diapa-apain berarti SPT yang dilaporkan itu menjadi pasti, kecuali ditemukan tindak pidana perpajakan," katanya dalam acara Sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Senin (7/12/2020).
Pasal 13 ayat (4), lanjutnya, merupakan klausul baru dalam pelaksanaan pemenuhan administrasi perpajakan. Aturan ini, sambungnya. menjadi cara otoritas pajak untuk meningkatkan kepastian hukum dengan basis self assessment.
Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak untuk lebih cermat dalam mengisi SPT Tahunan. Penambahan ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya DJP meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan mengapresiasi wajib pajak yang sudah patuh.
"Jadi kami minta agar saat isi SPT itu lebih hati-hati jangan sampai ada hal yang menimbulkan tindak pidana perpajakan. Ini merupakan klausul baru KUP dalam UU Cipta Kerja," terangnya.
Mulyanto menambahkan ada beberapa perubahan pelaksanaan administrasi perpajakan dalam UU Cipta Kerja yang juga menciptakan kepastian hukum. Salah satu contohnya adalah perubahan skema sanksi administrasi, pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak, dan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) dalam jangka waktu 5 tahun. (kaw)