Barang bukti rokok ilegal hasil sitaan sebelum dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (18/11/2020). Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 7.679.460 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas, hasil penindakan selama enam bulan. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk membentuk satuan tugas (satgas) bersama DJBC dan aparat penegak hukum untuk mendorong pemberantasan barang kena cukai (BKC) produk tembakau ilegal.
Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan satgas perlu dibentuk guna meningkatkan koordinasi dan perencanaan antara DJBC dan pemda dalam melaksanakan penegakan hukum.
"Jika rokok ilegal ditekan, penerimaan cukai naik. Bila penerimaan cukai naik, dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) dan pajak rokok ikut naik," ujarnya pada Bimbingan Teknis Penyusunan Kegiatan Penggunaan DBH CHT TA 2021 yang Berorientasi Output , Senin (30/11/2020).
Nirwala menceritakan modus produksi dan peredaran BKC produk hasil tembakau ilegal semakin kompleks seiring dengan bertambahnya tahun. Rokok ilegal yang dahulu diproduksi dalam satu tempat sekarang tersebar di berbagai tempat sehingga lebih susah untuk dideteksi.
"Tembakau siap giling biasanya diproduksi di wilayah tertentu, digiling di tempat lain, dan di-packing di tempat lain lagi. Terus terang kami kesulitan untuk mendeteksi hal ini," ujar Nirwala.
Lebih lanjut, rokok ilegal yang dahulu diedarkan dalam kemasan sekarang diedarkan dalam bentuk batangan. Untuk menekan peredaran rokok ilegal, DJBC bekerja sama dengan beberapa instansi seperti PLN hingga Ditjen Perhubungan Darat guna mendeteksi dan menekan peredaran rokok ilegal.
Nirwala mengatakan DJBC telah bekerja sama dengan PLN untuk mengawasi penggunaan listrik oleh pelanggan rumah tangga. Apabila terdapat penggunaan listrik yang tinggi oleh pelanggan rumah tangga di daerah, maka bisa dicurigai terdapat proses produksi rokok ilegal.
Ditjen Perhubungan Darat juga digandeng DJBC untuk mendeteksi distribusi rokok ilegal melalui jasa ekspedisi dan jasa titipan. Berdasarkan data DJBC per 2016 hingga 2019, jumlah penindakan rokok ilegal meningkat dari 1.632 penindakan pada 2016 menjadi 6.327 penindakan pada 2019.
"Penindakan ini tidak mengenal hari libur. Katakanlah tahun 2019 ada 6.000 penindakan dibagi 365 jari maka ada 18 hingga 20 hari dalam setahun," ujar Nirwala. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.