Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengungkapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan memuat klausul mengenai pajak daerah yang belum sempat diakomodasi dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan RUU HKPD akan melakukan simplifikasi atas ketentuan pajak daerah yang selama ini banyak yang saling bertabrakan dengan pajak pusat.
"Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak daerah ini banyak yang racing, pemerintah pusat akan memberikan ruang lebih kepada pemerintah daerah (pemda) mengenai hal ini," ujar Prima, Jumat (27/11/2020).
Meski demikian, Prima tidak menjelaskan mengenai apa implikasi dari simplifikasi ini. Belum diketahui apakah akan terdapat jenis pajak daerah yang diusulkan untuk dihilangkan akibat RUU HKPD.
Saat ini, UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengenal 16 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemda baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PDRD, pemerintah provinsi berwenang memungut 5 jenis pajak daerah, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memungut 11 jenis pajak daerah. Pemda dilarang memungut jenis pajak daerah selain pajak yang tercantum dalam 2 ayat itu.
Apabila potensi jenis pajak daerah yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) kurang memadai, pemda memiliki kewenangan untuk tidak memungut atau menyesuaikan jenis-jenis pajak daerah tersebut melalui peraturan daerah (perda).
Untuk diketahui, RUU HKPD merupakan salah satu dari 36 RUU yang disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU HKPD akan mengubah UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.