Tampilan awal salinan PMK 188/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan produksi vaksin, serta peralatan vaksinasi Covid-19.
Fasilitas tersebut tertuang dalam PMK 188/PMK.04/2020. Pemerintah merilis beleid ini untuk mempercepat layanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Perlu mengatur perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi guna penanganan pandemi,” bunyi beleid itu, Jumat (27/11/2020)
Terdapat tiga fasilitas yang diberikan atas impor vaksin untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Kedua, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ketiga, dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Vaksin yang dimaksud dalam beleid ini sudah mencakup vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk vaksinasi Covid-19.
Impor vaksin yang mendapatkan fasilitas dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat (PLB). Vaksin bisa berasal dari luar negeri atau dari tempat lain dalam daerah pabean, seperti kawasan berikat atau gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan/atau perusahaan KITE.
Lalu, terdapat tiga pihak yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan hukum atau badan nonbadan hukum yang ditugaskan atau ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
Tata laksana impor atau pengeluaran vaksin yang mendapatkan fasilitas ini sesuai dengan peraturan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, impor barang melalui PLB, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan KITE. (rig)