Tampilan awal salinan Perpres 109/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memberikan fasilitas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak dipungut atau pengenaan BPHTB dengan tarif nol persen atas Proyek Strategis Nasional (PSN)
Norma ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Adapun menteri dalam negeri mendapatkan mandat untuk membina pelaksanaan fasilitas tersebut.
"Gubernur DKI Jakarta, bupati, atau walikota sesuai kewenangannya ... tidak memungut atau mengenakan tarif 0% BPHTB atas PSN," bunyi Pasal 3 ayat (3) perpres terbaru tersebut, dikutip Jumat (27/11/2020).
Selain mengubah Pasal 3 dengan memasukkan klausul pembebasan BPHTB, terdapat beberapa perubahan mendasar yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam perpres tentang percepatan PSN ini.
Berdasarkan perpres tersebut, PSN didefinisikan sebagai proyek serta program yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah (Pemda), dan badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Pada perpres sebelumnya, tidak ada frasa "program" dalam definisi PSN yang tertuang pada Pasal 1 angka 1. Dengan demikian, perpres ini juga telah memperluas definisi mengenai apa yang dimaksud dengan PSN.
Sejalan dengan perubahan definisi tersebut, lampiran pada Perpres No. 109/2020 mengenai daftar PSN juga dipecah dalam dua bagian yakni PSN proyek dan PSN program.
Pemerintah menetapkan 10 PSN program di antaranya program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan (PIK), pemerataan ekonomi, pengembangan kawasan perbatasan, pengembangan jalan akses exit toll.
Lalu, pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional, pembangunan pengolah sampah menjadi listrik, pembangunan smelter, food estate, superhub, dan pengembangan wilayah yang ditetapkan dalam perpres percepatan pembangunan ekonomi kawasan.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) juga mendapatkan kewenangan baru dalam perpres terbaru ini. Pada Pasal 2 ayat (6), menko perekonomian selaku Ketua KPPIP dapat mengubah daftar PSN setelah disetujui presiden. (rig)