UU CIPTA KERJA

40% Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Wajib Dipasok UMK & Koperasi

Muhamad Wildan
Kamis, 26 November 2020 | 17.28 WIB
40% Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Wajib Dipasok UMK & Koperasi

Pekerja menyelesaikan pembuatan dekorasi rumah di Wirokerten, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (21/10/2020). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja akan meningkatkan peran UMK dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja akan meningkatkan peran UMK dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

RPP itu mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan 40% anggaran belanja barang dan jasanya untuk mengambil pasokan barang dan jasa dari UMK dan koperasi di daerah masing-masing. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengadaan barang dan jasa oleh BUMN.

"Kementerian BUMN memerintahkan pengalokasikan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat kepada UMK serta koperasi yang dilakukan oleh BUMN, anak perusahaan, dan/atau perusahaan terafiliasi," bunyi Pasal 70 ayat (3) RPP tersebut, dikutip Kamis (26/11/2020).

Pemerintah pusat dan pemda yang tidak memenuhi syarat pengalokasikan anggaran tersebut diancam sanksi administratif. Instansi pemerintah pusat yang tidak memenuhi syarat pengalokasian 40% itu akan dikenai sanksi berupa tidak dibayarkan tagihan atas perbendaharaan negara.

Adapun pemda yang tidak memenuhi syarat pengalokasian sebesar 40% tersebut akan dikenai sanksi pengurangan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Untuk mendukung kebijakan ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta K/L dan pemda diminta memperluas peranserta UMK dan koperasi dengan mencantumkan produk dan jasa hasil produksi dalam negeri.

Pemerintah pusat dan pemda juga diwajibkan memprioritaskan pemberian insentif dan kemudahan berusaha dalam proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Insentif yang diberikan antara lain berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dan retribusi, pemberian bantuan modal, dan pemberian bunga pinjaman rendah.

Guna meningkatkan kemudahan berusaha, UMK juga akan mendapatkan sosialisasi, pelatihan, pendampingan, dukungan fasilitas teknologi, dan kemudahan persyaratan dalam mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, kelompok kerja pengadaan barang dan jasa juga dilarang menambah persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan. UMK yang ikut melakukan penyediaan barang dan jasa juga dijamin akan mendapatkan uang muka 100% dengan jaminan kontrak kerja atau perjanjian kerja. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.