Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sejumlah pelayanan terkait dengan konsultan pajak.
Penegasan itu disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020 tentang Pelaksanaan KSWP dalam Pemberian Layanan Kepada Konsultan Pajak. Pengumuman ini ditetapkan pada 24 November 2020 dan diteken Sekretaris Ditjen Pajak Peni Hirjanto.
Dalam pengumuman itu, DJP mengatakan dengan terbitnya PMK 147/2020, pelayanan kepada konsultan pajak mensyaratkan KSWP. Adapun jenis layanan yang dimaksud antara lain, pertama, izin praktik konsultan pajak. Kedua, peningkatan izin praktik konsultan pajak. Ketiga, perpanjangan masa berlaku kartu izin konsultan pajak.
Keempat, penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang. Kelima, penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri. Keenam, legalisasi fotokopi salinan izin praktik konsultan pajak dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.
Setiap pemohon yang mengajukan keenam pelayanan tersebut kepada dirjen pajak tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Selain itu, wajib melakukan KSWP untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak.
“Keterangan Status Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh dalam 2 tahun terakhir berstatus valid,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut. Simak pula artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal KSWP Pemberian 36 Pelayanan Publik’.
Langkah-langkah untuk mendapatkan informasi tersebut adalah pertama, mengakses menu login pajak www.pajak.go.id. Kedua, login menggunakan NPWP dan password. Ketiga, pilih menu layanan. Keempat, pilih menu info KSWP.
Kelima, pada bagian “profil pemenuhan kewajiban saya” pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak. Keenam, setelah memasukan kode keamanan, akan muncul status NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir.
Jika Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, proses pemberian layanan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, jika Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan tidak diproses lebih lanjut. (kaw)