Ilustrasl. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2022 untuk membantu debitur yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020. Semula, OJK berencana memberikan restrukturisasi kredit hanya sampai dengan 2021.
"Perbankan dari segi likuiditas cukup, bahkan melimpah. Debiturnya bisa refinancing, bahkan kami perpanjang sampai dengan 2022," katanya, Selasa (24/11/2020).
Wimboh menyatakan perpanjangan restrukturisasi kredit itu sudah mempertimbangkan kemampuan para debitur dalam memulihkan usahanya di tengah pandemi. Dia optimistis pelaku usaha memiliki ruang yang lebih besar untuk pulih.
Selain itu, sisi permodalan perbankan juga cukup untuk memberikan restrukturisasi kredit hingga 2022, yakni sekitar 23%. Menurutnya, perbankan juga memahami pentingnya conservation buffer untuk memastikan memiliki basis modal yang cukup dan dapat membantu pengusaha.
"Sehingga ini [perbankan] mempunyai basis yang cukup untuk pertumbuhan, dan bahkan men-absorb kalau-kalau nanti ada pengusaha yang harus di-backup dengan provisi," ujarnya.
Hingga 26 Oktober 2020, OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sudah mencapai Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur. Debitur itu terdiri atas 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun, dan 1,65 juta debitur non-UMKM senilai Rp552,69 triliun. (rig)