BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Diminta Uji Coba Pemberian Universal Basic Income

Muhamad Wildan
Jumat, 06 November 2020 | 17.48 WIB
Pemerintah Diminta Uji Coba Pemberian Universal Basic Income

Peserta mengikuti pelatihan pengenalan komponen otomotif di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK), Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Perkumpulan Prakarsa mengusulkan pemerintah untuk menambah jenis perlindungan sosial melalui pemberian universal basic income (UBI) atau jaminan penghasilan dasar semesta (jamesta). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Prakarsa mengusulkan pemerintah untuk menambah jenis perlindungan sosial melalui pemberian universal basic income (UBI) atau yang disebut jaminan penghasilan dasar semesta (jamesta).

Menurut lembaga swadaya masyarakat ini, urgensi pemberian jamesta semakin tegas akibat pandemi Covid-19 yang meningkatkan problem ketimpangan di Indonesia.

"Jamesta diyakini sebagai salah satu solusi ketimpangan kekayaan, disrupsi pasar kerja, untuk menolong masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19," tulisnya dalam policy brief Jaminan Penghasilan Dasar Semesta dan Transformasi Perlindungan Sosial di Indonesia, Jumat (6/11/2020).

Untuk diketahui, UBI atau jamesta adalah bantuan tunai yang dikucurkan kepada seluruh warga tanpa syarat. Berbeda dengan bantuan sosial (bansos), jamesta digulirkan dengan landasan etis sebagai skema asuransi sosial guna melindungi semua warga.

"Dari sisi distribusi, maka sifat semesta akan menghindari salah sasaran, karena semua memperoleh hak dan tidak meminimalkan kecemburuan di kalangan warga dan dengan demikian akan memperkuat kohesi sosial di masyarakat dan antara warga dan pemerintah," tulis Perkumpulan Prakarsa.

Melalui jamesta, Perkumpulan Prakarsa memperkirakan kesenjangan pendapatan antara rumah tangga atau penduduk miskin dan tidak miskin akan berkurang secara signifikan dari 100% menjadi sekitar 57%.

Berdasarkan penghitungan Perkumpulan Prakarsa, pendapatan individu yang hidup di bawah garis kemiskinan lebih rendah 100,7% bila dibandingkan dengan individu yang hidup di atas garis kemiskinan.

Lebih lanjut, Perkumpulan Prakarsa juga memperkirakan rumah tangga yang hidup di bawah garis kemiskinan memiliki pendapatan 105,6% lebih rendah bila dibandingkan dengan rumah tangga yang tidak berada di bawah garis kemiskinan.

Apabila jamesta diberikan sebesar Rp500.000 per bulan untuk setiap individu, selisih pendapatan antara individu miskin dan tidak miskin akan berkurang menjadi 57,4%.

Apabila jamesta diberikan kepada setiap rumah tangga sebesar Rp2 juta per bulan, maka selisih pendapatan antara rumah tangga miskin dan tidak miskin akan menjadi 57,6%.

Dari sisi anggaran, dana yang dibutuhkan untuk memberikan jamesta berbasis individu mencapai Rp96,7 triliun setiap bulan, sedangkan jamesta berbasis rumah tangga memerlukan anggaran sebesar Rp140 triliun setiap bulan.

"Perbedaan anggaran antar skenario cukup besar walaupun dampak pengurangan ketimpangan pendapatan yang diberikan oleh skenario 1 dan skenario 2 hampir sama," tulis Perkumpulan Prakarsa pada policy brief-nya.

Perkumpulan Prakarsa juga mengusulkan kepada pemerintah untuk menjalan skenario penerapan jamesta berbasis individu sekurang-kurangnya untuk 4 bulan hingga 6 bulan setiap tahun.

"Jamesta merupakan inovasi yang dapat secara efektif menolong masyarakat terutama dalam kondisi krisis saat ini. Penerapan jamesta dapat menjadi transformasi program perlindungan sosial yang mengungkit kesejahteraan semua warga," tulis Perkumpulan Prakarsa.

Terlepas dari usulan tersebut, pemberian jamesta bukannya tanpa pro dan kontra. Pihak yang menolak jamesta berpandangan instrumen itu akan mendorong penurunan angkatan kerja dan memerlukan biaya fiskal yang besar. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.