Ciri-ciri meterai tempel asli. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan bea meterai terutang atas dokumen yang bersifat perdata bisa dilakukan oleh pemungut bea meterai.
Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 10 ayat (1) UU 10/2020. Adapun perincian dokumen perdata yang dimaksud dalam UU Bea Meterai yang baru tersebut dapat dilihat pada artikel ‘Ini Jenis Dokumen yang Kena Bea Meterai Rp10.000’.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pemungut bea meterai … diatur dalam peraturan menteri,” demikian bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) UU 10/2020, dikutip pada Rabu (4/11/2020).
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11, pemungut bea meterai memiliki 3 kewajiban. Pertama, memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Kedua, menyetorkan bea meterai ke kas negara. Ketiga, melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke kantor Ditjen Pajak (DJP).
Adapun terhadap pemungut yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Jumlah kekurangan bea meterai dalam surat ketetapan pajak sebesar bea meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor ditambah sanksi administratif. Adapun besaran sanksi administratif adalah 100% dari bea meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.
Terhadap pemungut yang terlambat menyetorkan bea meterai akan diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Hal yang sama juga berlaku jika pemungut tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai.
“Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai … diatur dalam peraturan menteri,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (5) UU 10/2020.
Adapun ketentuan mengenai pemungut bea meterai tidak diatur dalam UU No. 13/1985. Pemerintah memasukkan pemungut bea meterai dalam UU 10/2020 guna memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban bea meterai.
Meski UU No. 10/2020 tidak mengatur secara terperinci mengenai pihak yang bakal wajib memungut bea meterai, DJP pada September 2020 menerangkan pemungutan bea meterai bisa dilaksanakan oleh pihak perbankan dan ritel. (kaw)