Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja akan menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena proses pembukaan usaha makin mudah.
Jokowi mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, pelaku UMKM tidak memerlukan perizinan usaha. Mereka hanya cukup mendaftar melalui sistem elektronik. Prosedur yang sederhana tersebut juga akan menghilangkan masalah pungutan liar (pungli) ketika mengurus suatu izin.
"Dengan menyederhanakan dan mengintegrasikan regulasi ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan," katanya dalam acara Kumparan Festival UMKM, Senin (26/10/2020).
Jokowi mengatakan pemerintah akan terus memangkas regulasi yang masih tumpang tindih, termasuk melalui UU Cipta Kerja. Semua prosedur perizinan yang rumit juga akan terus disederhanakan melalui sistem elektronik.
Dia berharap kemudahan dari UU Cipta Kerja tersebut dapat menumbuhkan lebih banyak lagi UMKM di Indonesia. Saat ini, jumlah UMKM di Indonesia tercatat sebanyak 64 juta.
Jokowi berharap kehadiran UMKM juga berdampak pada penciptaan lapangan kerja baru. Menurutnya, perkembangan UMKM akan semakin cepat jika dapat memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas pasarnya.
Dia menyebut komposisi penduduk usia produktif berusia 15-64 tahun pada saat ini sangat besar, yakni tercatat 183 juta jiwa atau 68%. Pada 2030, Indonesia diperkirakan akan mengalami masa bonus demografi dengan karena penduduk usia produktifnya menjadi 60% dan mendominasi angkatan pekerja nasional.
Adapun setiap tahunnya, ada 2,9 juta anak muda yang memasuki angkatan kerja baru. Dengan kondisi inilah, penciptaan lapangan kerja baru makin mendesak.
"Untuk itu, kita membutuhkan lebih banyak job creator dan wirausaha muda yang menciptakan lapangan baru," ujarnya. (kaw)