PMK 141/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengawasan Ekspor-Impor Barang Lartas

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 13 Oktober 2020 | 11.44 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengawasan Ekspor-Impor Barang Lartas

Ilustrasi. (nle.kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai pengawasan impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Pengaturan kembali dilakukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik sekaligus menyesuaikan ketentuan pengawasan barang lartas dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE). Penyesuaian ketentuan pengawasan barang lartas tersebut tertuang dalam PMK 141/2020.

“Untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional dan untuk memberikan kepastian hukum, perlu menyesuaikan kembali ketentuan ... dengan penerapan ekosistem logistik nasional,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan PMK 141/2020, dikutip pada Selasa (13/10/2020)

Adanya penyesuaian barang lartas dengan NLE membuat Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kini dapat melakukan pertukaran data dengan sistem NLE. Adapun SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean untuk pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Adapun NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen international. Penyelarasan tersebut dilakukan sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

Sistem NLE berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta dan dilakukan melalui pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repetisi dan duplikasi. NLE juga didukung dengan sistem teknologi informasi yang dapat menghubungkan sistem logistik yang sudah ada.

Selain itu, data perizinan terkait impor atau ekspor barang lartas kini dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional. Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP kini juga dapat menggunakan dan memanfaatkan data dari NLE untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan.

Beleid ini juga mengubah setidaknya 2 ketentuan. Pertama, saat ini daftar barang lartas dicantumkan dalam Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan SKP. Pencantuman daftar barang lartas ini ditujukan sebagai referensi mengenai barang lartas. Simak “Apa Itu Barang Lartas?

Kedua, penelitian terhadap pemenuhan ketentuan peraturan barang lartas terhadap importir atau eksportir kini dilakukan melalui SINSW dan SKP. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen lartas juga tetap dapat melakukan penelitian terhadap importir atau eksportir.

Pada saat PMK ini berlaku, daftar barang lartas yang tercantum dalam SINSW dan/atau SKP masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. Beleid yang diundangkan pada 2 Oktober 2020 ini berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 224/2015. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.