Ilustrasi. Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews – Saat akan masuk (login) e-faktur web based, pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu memastikan sertifikat elektronik telah terpasang pada browser.
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan e-faktur web based dapat diakses oleh pengguna e-faktur 3.0 untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak September 2020. Seperti diketahui, mulai 1 Oktober 2020, pemerintah mengimplementasikan e-faktur 3.0 secara nasional.
“Pastikan bahwa Anda telah melakukan instalasi sertifikat elektronik pada browser yang Anda gunakan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (9/10/2020).
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Simak ‘Apa Itu Sertifikat Elektronik?’.
Instalasi sertifikat elektronik ini, sambung DJP, menggunakan cara yang sama ketika instalasi sertifikat elektronik pada browser untuk permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP) secara online. Anda dapat melihat panduannya di laman https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf.
“Pastikan sertifikat elektronik sudah ter-install di browser Anda dan belum expired,” imbuh DJP.
Saat membuka e-faktur web based, lanjut DJP, PKP akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik (jika lebih dari 1 sertifikat elektronik, pilih 1 yang sesuai). Kemudian, nama dan NPWP akan muncul. Setelah itu, PKP bisa memasukan password e-Nofa yang sesuai.
Dalam hal instalasi sertifikat elektronik dilakukan setelah membuka https://web-efaktur.pajak.go.id, DJP mengimbau agar PKP menutup browser terlebih dahulu kemudian dibuka kembali. Langkah ini perlu dilakukan agar PKP bisa login. (kaw)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews