INSENTIF PAJAK

Periode Pemberian Insentif Pajak PMK 28/2020 Bakal Diperpanjang

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 26 September 2020 | 11.47 WIB
Periode Pemberian Insentif Pajak PMK 28/2020 Bakal Diperpanjang

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam webinar bertajuk Peran Pajak dalam Pemulihan Ekonomi di Era New Normal, Sabtu (26/9/2020). Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian Airlangga National Tax Festival. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memperpanjang periode pemberian insentif pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19 yang selama ini diatur dalam PMK 28/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan periode pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) akan diperpanjang hingga Desember 2020. Seharusnya, periode pemberian insentif berakhir bulan ini.

“Kami sedang dalam proses memperpanjang [periode pemberian insentif] sampai Desember [2020]. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa keluar [PMK baru],” ujarnya dalam webinar bertajuk Peran Pajak dalam Pemulihan Ekonomi di Era New Normal, Sabtu (26/9/2020).

Dalam webinar yang menjadi bagian dari rangkaian Airlangga National Tax Festival ini, Hestu mengatakan akan ada penambahan barang yang mendapatkan insentif pajak. Barang yang dimaksud adalah bahan baku vaksin.

Seperti diketahui, melalui PMK 28/2020, pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Fasilitas diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Adapun barang yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19 antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Selanjutnya, jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19 meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

Selain insentif PPN, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan PPh untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19 di Indonesia. Insentif itu berkaitan dengan PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Simak artikel ‘Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 28/2020’.

Dalam webinar yang juga menggandeng DDTCNews sebagai media partner ini, Hestu mengatakan pemerintah akan terus melihat kondisi dan perkembangan pandemi Covid-19 dari waktu ke waktu. Penyesuaian kebijakan insentif pajak pun bisa dilakukan.

Untuk tahun depan, pemerintah masih berkomitmen untuk memberikan insentif pajak. Pasalnya, ekonomi belum akan pulih sepenuhnya meskipun saat vaksin sudah ditemukan. Pemulihan ekonomi secara bertahap akan dibarengi dengan pemberian insentif meskipun tidak akan sebesar tahun ini.

“Kami, termasuk DJP, melihat perkembangan dari hari ke hari dan akan terus menyesuaikan. Namun, secara spesifik [jenis insentifnya] nanti seperti apa, kami belum memutuskan. Harusnya tidak lebih besar dari 2020 karena kami berharap juga kondisi tahun depan membaik,” imbuh Hestu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.