Ilustrasi. Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4, di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja mencatat telah mencabut 189.000 status kepesertaan kartu prakerja.
Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing mengatakan status kepesertaan dicabut karena peserta tidak mengambil paket pelatihan. PMO telah mengatur waktu pengambilan paket pelatihan pertama maksimum 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta.
"Akun itu dicabut atau dinonaktifkan kalau tidak mengambil pelatihan," katanya dalam siaran live Instagram, Jumat (25/9/2020).
Hengki menjelaskan pendaftar yang lolos sebagai peserta kartu prakerja akan memperoleh dana Rp1 juta untuk biaya pelatihan. Jika peserta tak kunjung mengambil pelatihan pertamanya hingga 30 hari, status kepesertaannya akan dicabut.
Meski jumlahnya terus bertambah, Hengki menilai pencabutan status kepesertaan kartu prakerja tidak terlalu banyak. Pasalnya, peserta kartu prakerja yang telah ditetapkan oleh PMO mencapai 5,48 juta orang.
Meski demikian, dia belum mengetahui nasib kuota 189.000 kartu prakerja yang tidak terpakai tersebut. Menurutnya, semua keputusan mengenai kuota kartu prakerja akan diambil oleh Komite Kartu Prakerja yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Hengki menyebut ada dua kemungkinan mengenai kuota 189.000 kartu prakerja itu, yakni hangus dan uangnya dikembalikan ke kas negara atau dialihkan untuk menambah kuota peserta kartu prakerja gelombang X.
“Kami belum tahu, masih menunggu arahan dari Komite. Soal kuota ditambahkan, keputusannya juga dari Komite," ujarnya.
Hengki juga mengaku belum mengetahui waktu pembukaan pendaftaran gelombang X yang akan menjadi penutup rangkaian program kartu prakerja tahun ini. Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu prakerja.
Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Fasilitas yang diterima peserta senilai total Rp3,55 juta. Fasilitas itu terdiri atas biaya pelatihan senilai Rp1 juta, insentif setelah menyelesaikan pelatihan senilai Rp2,4 juta yang dicairkan senilai Rp600.000 ribu per bulan selama empat bulan, serta insentif usai peserta mengisi survei Rp150.000 untuk tiga kali. (kaw)