Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)
JAKARTA, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebutkan yurisdiksi yang memenuhi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 13 hingga saat ini terus bertambah.
Dari total 131 yurisdiksi yang menjadi anggota Inclusive Framework, sebanyak 90 yurisdiksi sudah memiliki regulasi mengenai country-by-country reporting (CbCR) bagi perusahaan multinasional.
"Dengan CbCR, banyak otoritas pajak untuk pertama kalinya berhasil mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai perusahaan multinasional yang beroperasi di negaranya," tulis OECD dalam keterangan resmi, Jumat (25/9/2020).
Sebanyak 90 yurisdiksi telah mewajibkan grup perusahaan multinasional untuk melaporkan CbCR kepada otoritas pajak. Kewajiban ini mencakup grup perusahaan multinasional dengan penghasilan di atas threshold EUR750 juta atau setara dengan Rp13 triliun.
Implementasi CbCR dari yurisdiksi-yurisdiksi yang telah menerapkan hal tersebut sebagian besar sudah sejalan dengan standard minimum yang tertuang dalam BEPS Action 13. Adapun negara yang belum memiliki regulasi mengenai CbCR masih berupaya merancang ketentuan CbCR dengan dibantu OECD.
Dengan adanya kewajiban CbCR sebagai salah satu dari empat standard minimum BEPS Project, tercatat lebih dari 2.500 kerja sama pertukaran informasi CbCR secara bilateral sudah dilakukan antaryurisdiksi sejak Juni 2018.
Khusus Indonesia, laporan OECD soal Country‑by‑Country Reporting – Compilation of Peer Review Reports (Fase 3) menyebutkan ketentuan CbCR di Indonesia, baik dalam hal regulasi maupun administrasi sudah memenuhi standar minimum BEPS Act 13.
Indonesia juga tercatat memiliki 73 hubungan bilateral dalam hal pertukaran informasi CbCR baik yang tercakup dalam CbC Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) atau yang tercakup dalam Competent Authority Agreement (CAA). (rig)