KEBIJAKAN PAJAK

Akumindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Masa Berlaku PPh Final UMKM

Muhamad Wildan
Rabu, 23 September 2020 | 14.49 WIB
Akumindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Masa Berlaku PPh Final UMKM

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun. 

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku pemanfaatan skema PPh final UMKM bagi wajib pajak UMKM berbentuk perseroan terbatas (PT).

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun mengatakan UMKM saat ini sedang berada dalam posisi sulit di tengah pandemi Covid-19 sehingga batas masa pemanfaatan skema PPh final UMKM perlu ditinjau ulang.

"Dalam keadaan saat ini jangankan membayar pajak, mempertahankan hidup saja sulit. Maka dari itu [PPh final UMKM] wajib diperpanjang dalam keadaan tidak normal," ujar Ikhsan, Rabu (23/9/2020).

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No. 23/2018 menyebutkan wajib pajak berbentuk PT dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet selama 3 tahun.

Dengan demikian, wajib pajak PT yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus mulai beralih membayar PPh sesuai dengan ketentuan atau tarif PPh umum pada 2021.

Menurut Ikhsan, pemerintah sebaiknya mengkaji ulang skema PPh final UMKM ketimbang mengkaji tarif PPnBM atas mobil pribadi yang didorong untuk turun sampai dengan 0% oleh Kementerian Perindustrian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama sebelumnya sempat mengatakan wajib pajak UMKM berbentuk PT dapat dipastikan bisa menunaikan kewajiban PPh-nya sesuai dengan ketentuan umum pada 2021.

"Jadi, periode 3 tahun wajib pajak badan PT memanfaatkan skema tarif PPh final UMKM dirasa sudah cukup dan tidak ada kebijakan khusus terkait dengan hal tersebut," ujar Yoga baru-baru ini.

Meski begitu, Pasal 31E UU PPh memungkinkan wajib pajak UMKM berbentuk badan untuk membayar PPh lebih ringan, yaitu tarif PPh Badan dengan diskon 50%. Artinya, wajib pajak bisa memakai tarif PPh Badan sebesar 11% dari tarif umum 22% tahun depan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mohammad Justine Ceasarea Hasanudin
baru saja
saya sebagai akademisi tidak sependapat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Pak Hestu. Dimana krisis yang terjadi saat ini telah membawa indonesia menuju resesi ekonomi yang dalam. Tinjauan Pak Hestu dalam pernyataaan tersebut tidak didasari oleh data dari riset yang ilmiah sehingga tidak terpusat pada kebijakan yang pro bisnis dan adil bagi WP sesuai konsep PPh karena Bu Sri Mulyani menekankan bahwa tingkat pertumbuhan dan stabilitas ekonomi normal akan baru dicapai di tahun 2023