JAKARTA, DDTCNews ā Saat menggunakan aplikasi e-Faktur, tidak jarang wajib pajak menemui kendala karena ada notifikasi error. Salah satu notifikasi yang sering ditemui adalah ETAX-4001.
Notifikasi āETAX-4001: Tidak Dapat Menghubungi ETaxInvoice Server. Anda Harus Terhubung Dengan Internet Untuk Mengakses Serviceā beberapa kali dikeluhkan wajib pajak. Terkait hal ini, contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan langkah-langkah yang bisa dilakukan wajib pajak.
āSilakan pastikan PC [komputer] terhubung internet. Apabila koneksi dengan proxy, pastikan sudah melakukan setting proxy aplikasi dengan benar di menu Referensi > Setting Aplikasi,ā tulis Kring Pajak melalui Twitter, dikutip pada Jumat (18/9/2020).
Notifikasi error itu juga bisa dikarenakan sertifikat elektronik kedaluwarsa (expired) atau dicabut (revoke). Jika kondisi itu yang terjadi, wajib pajak perlu mengajukan permintaan sertifikat elektronik yang baru sesuai dengan PER-04/PJ/2020.
Seperti diketahui, permintaan sertifikat elektronik yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis atau telah habis, dapat dilakukan secara online pada laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.id). Simak artikel āSertifikat Elektronik Kedaluwarsa? Bisa Minta Secara Online di Siniā.
āSertifikat elektronik baru lalu diunduh dan reimpor ke e-Faktur menu Referensi > Adm. Sertifikat,ā imbuh Kring Pajak.
Apabila setelah dicek, sertifikat elektronik masih aktif, wajib pajak bisa mengunduh kembali dari e-Nofa. Langkah selanjutnya juga sama, yaitu melakukan reimpor ke e-Faktur menu Referensi > Adm. Sertifikat.
āLalu coba tutup e-Faktur, refresh, kemudian akses kembali e-Faktur dan lakukan upload faktur kembali. Pastikan penamaan sertifikat elektronik setelah diunduh dan akan direimpor ke e-Faktur adalah [nomor NPWP].p12,ā imbau Kring Pajak.
Sebagai informasi kembali, terkait dengan e-Faktur, DJP akan mulai mengimplementasikan e-Faktur 3.0 secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel āSetelah Download e-Faktur 3.0, Jangan Lupa Lakukan Iniā. (kaw)
