KEBIJAKAN PAJAK

ADB Sebut Tax Ratio Asia Tenggara Hanya 14,8%, Terendah se-Asia

Dian Kurniati
Kamis, 17 September 2020 | 15.22 WIB
ADB Sebut Tax Ratio Asia Tenggara Hanya 14,8%, Terendah se-Asia

Presiden ADB Masatsugu Asakawa. (foto: adb.org)

JAKARTA, DDTCNews—Asian Development Bank (ADB) mencatat rata-rata rasio pajak (tax ratio) negara di Asia Tenggara hanya 14,8% pada 2018, lebih rendah ketimbang kawasan lainnya.

Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan rata-rata rasio pajak tersebut berpotensi makin menurun karena efek pandemi virus Corona. Kondisi tersebut jelas menjadi sinyal buruk bagi pembangunan suatu negara.

"Sebelum pandemi, banyak negara tidak mencapai hasil pajak minimum sebesar 15% terhadap PDB, level yang secara umum dianggap sekarang sebagai syarat pembangunan berkelanjutan," katanya, Kamis (17/9/2020).

Rata-rata rasio pajak negara anggota OECD mencapai 24,9%. Lalu, rata-rata rasio pajak negara berkembang di Asia 17,6%. Untuk negara di kawasan Pasifik, rata-rata rasio pajak tercatat 22,2%.

Untuk rasio pajak negara di Asia Tengah dan Barat mencapai 16,8%, Asia Timur 16,4% dan Asia Selatan sebesar 15,3%. Adapun rasio pajak merupakan perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap PDB.

Asakawa menuturkan negara-negara anggota ADB yang berada di kawasan Asia-Pasifik harus bersama-sama memperkuat sistem administrasi perpajakan agar penerimaan pajak dan rasio pajak dapat membaik.

Apalagi, pandemi saat ini telah memperburuk perekonomian sehingga penerimaan pajak juga menurun. Kondisi ini tentu berbahaya bagi fiskal negara. Apalagi, penurunan penerimaan pajak biasanya disusul dengan memperbesar utang luar negeri.

Oleh karena itu, ADB berkomitmen untuk memberikan bantuan bagi negara-negara Asia-Pasifik memperluas basis pajak mereka, sekaligus mencegah utang negara tidak semakin menumpuk ke depannya.

"Angka-angka [tax ratio] ini mengingatkan kita akan pentingnya memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak," ujarnya.

Strategi yang ditawarkan ADB adalah dengan membangun regional hub sebagai wadah bagi negara anggota untuk saling berbagi pengetahuan dan memperkuat kerja sama di bidang perpajakan.

Menurutnya, semua negara harus bekerja sama untuk meningkatkan penerimaan pajak secara adil dan merata, termasuk dalam mengelola perencanaan pajak dan mencegah penghindaran pajak.

Untuk itu, dibutuhkan inisiatif global mengenai kerangka kerja inklusif tentang penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS) dan forum global tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk keperluan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.