PMK 125/2020

Biar Dapat PPN DTP Kertas Koran, PKP Wajib Buat Faktur Pajak Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 16 September 2020 | 15.11 WIB
Biar Dapat PPN DTP Kertas Koran, PKP Wajib Buat Faktur Pajak Ini

Tampilan depan salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang mendapat fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020. Beleid yang berlaku 7 hari terhitung sejak 8 September 2020 ini menekankan jika faktur pajak tersebut harus dibuat dengan menambahkan keterangan PPN DTP.

“Faktur pajak sebagaimana dimaksud … harus diberikan keterangan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 125/PMK.010/2020,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut, dikutip pada Rabu (16/9/2020).

PKP yang melakukan penyerahan harus melaporkan faktur pajak tersebut dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN. Faktur pajak yang telah dilaporkan dalam SPT masa PPN ini sekaligus menjadi laporan realisasi PPN DTP.

Apabila penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah tidak menggunakan faktur pajak yang telah diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 125/PMK.010/2020,” PKP tidak diberikan insentif PPN DTP dan akan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang faktur pajaknya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Hal ini berarti PKP yang tidak melaporkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan akan diperlakukan sebagai penyerahan yang tidak diberikan insentif PPN DTP.

Beleid ini juga memperkenankan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atas nama dirjen pajak untuk menagih PPN yang terutang jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan tiga kondisi. Pertama, wajib pajak tidak berhak memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

Kedua, objek yang diserahkan atau yang diimpor bukan merupakan kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas berdasarkan PMK 125/2020. Ketiga, kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas tidak dipergunakan untuk pembuatan koran dan/atau majalah.

Seperti diketahui, melalui PMK 125/2020, otoritas memberikan fasilitas PPN DTP atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah. Kebijakan merupakan bentuk dukungan sekaligus upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19 terhadap produktivitas media massa cetak.

Fasilitas PPN DTP tahun anggaran 2020 ini diberikan untuk impor kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan pers, baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor. Selain itu, fasilitas PPN DTP ini juga diberikan untuk penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.