Tampilan depan salinan PMK 122/2020.Â
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bakal memulai proses pengalihan dan pengembalian dana tabungan perumahan (Taperum) pegawai negeri sipil (PNS). Proses pengalihan dan pengembalian dana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2020.
PMK tersebut diterbitkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam Pasal 67 PP tersebut, tim yang terdiri atas Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri diamanatkan untuk melakukan penghitungan dan penetapan dana Taperum PNS yang terhimpun sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS serta dana berbentuk deposito dan investasi lain termasuk hasil pemupukannya.
Dana Tapera PNS dialihkan kepada BP Tapera. Adapun BP Tapera mengemban tugas untuk mengembalikan dana Taperum PNS kepada PNS aktif sebagai saldo awal peserta Tapera serta kepada PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun.
"Tata cara pengalihan dan pengembalian dana Taperum PNS diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 67 ayat (4) PP No. 25 Tahun 2020, dikutip Rabu (9/9/2020).
Melalui PMK No. 122/2020, dana Taperum PNS yang terhimpun sejak Bapertarum PNS dibubarkan dikelola oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, dana berbentuk deposito dan investasi lainnya dikelola oleh Menteri PUPR.
PMK ini mengamanatkan tim likuidasi untuk menghitung dan menetapkan dana Taperum PNS. Hasil penghitungan dan penetapan disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan, Menteri PUPR, Komite Tapera, dan Komisioner BP Tapera.
Berdasarkan pada Pasal 14 PMK tersebut, pengembalian dana untuk PNS aktif ditampung melalui rekening dana Tapera dan dilaksanakan secara serentak. BP Tapera diwajibkan untuk menyediakan informasi yang mudah diakses oleh PNS aktif untuk mengetahui saldo awal PNS aktif sebagai peserta Tapera.
Bagi PNS yang sudah pensiun atau ahli waris dari PNS yang sudah meninggal dunia, pengembalian dana Taperum PNS dilaksanakan oleh BP Tapera paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.
Jika hingga 3 tahun dana tersebut masih belum berhasil dikembalikan, BP Tapera harus menyimpan dana Taperum PNS dalam rekening tersendiri dan harus terus mengusahakan pengembalian. BP Tapera harus mengusahakan pengembalian dana Taperum PNS selama 30 tahun.
Bila dalam jangka waktu 30 tahun dana tersebut tidak berhasil dikembalikan, BP Tapera bisa mengajukan penetapan permohonan penetapan status dana Taperum PNS sebagai dana tidak bertuan kepada pengadilan. Dana yang diputuskan tidak bertuan bakal disetor ke kas negara. (kaw)