Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz
JAKARTA, DDTCNews—Klausul baru yang akan muncul dalam klaster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai tidak akan memuaskan dan memenuhi seluruh kemauan pihak pekerja dan pengusaha.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan tuntutan pekerja dan pengusaha saling bertolak belakang sehingga harus dicari jalan tengah untuk mempertemukan tuntutan dari kedua belah pihak.
"Sekarang sudah ada titik temu antara keduanya. Saya yakin keduanya tidak setuju 100% atas seluruh klausul yang ada, tetapi kalau kedua pihak puas atas 70% klausul yang ada, itu sudah mencerminkan demokrasi," katanya, Selasa (8/9/2020).
Tak bisa dimungkiri, RUU Omnibus Law Cipta Kerja selama ini memunculkan polemik. Pemerintah pun sempat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada akhirnya mengkaji kembali isi klaster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut bersama dengan para pekerja dan pengusaha.
Draf klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pun mendapatkan sorotan dari World Bank melalui laporannya berjudul ‘Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery’ yang dirilis Juli 2020.
World Bank menilai klausul baru yang merevisi UU Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi mengurangi perlindungan tenaga kerja, termasuk meningkatkan ketimpangan penerimaan.
Hal ini dikarenakan ketentuan upah minimum terbaru dan kewajiban pembayaran pesangon pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja cenderung lebih longgar dibandingkan dengan yang tertuang pada UU Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ide Fauziyah sebelumnya menuturkan sudah ada kesepakatan antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha mengenai penyempurnaan klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kami sudah bertemu Baleg untuk penyempurnaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dari draf sebelumnya. Mudah-mudahan apa yang menjadi kesepakatan kita ini akan menjadi kesepakatan bersama dengan Baleg DPR RI," ujar Ida. (rig)