DISKON PPh PASAL 25

Manfaatkan Diskon PPh, Wajib Pajak Perlu Pertimbangkan Tarif Baru

Muhamad Wildan
Kamis, 03 September 2020 | 17.05 WIB
Manfaatkan Diskon PPh, Wajib Pajak Perlu Pertimbangkan Tarif Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (Foto: DDTCNews/Dik)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50% perlu memperhatikan tarif PPh badan baru yang tertuang dalam UU No. 2/2020 yang sebesar 22% pada 2020.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-47/PJ/2020, penghitungan angsuran memperhatikan atau menggunakan tarif PPh yang tertuang pada Pasal 5 UU No. 2/2020 yang berlaku sejak masa pajak batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan PPh terutang yang diangsur setiap bulan dan menjadi basis pengurangan angsuran adalah penghasilan kena pajak yang dikenai tarif 22%, bukan 25%.

"Jadi sudah tidak perlu menggunakan tarif lama PPh badan 25% untuk menghitung PPh terutang," ujar Yoga kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Poin angka 6 huruf c yang menegaskan mengenai penggunaan tarif PPh badan terbaru sebagai basis ini baru tertuang dalam SE-47/PJ/2020 dan tidak tertuang SE Dirjen Pajak sebelumnya.

Meski demikian, ketentuan ini sesungguhnya sudah berlaku pada SE dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya yang masih memberikan diskon PPh Pasal 25 sebesar 30%. "Hal ini terkait dengan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-08/PJ/2020," tambah Yoga.

Terdapat empat dasar yang bisa digunakan untuk menentukan besaran PPh Pasal 25 yang diberi pengurangan sebesar 50%. Pertama, berdasarkan penghitungan PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT Tahunan 2019.

Kedua, berdasarkan angsuran PPh Pasal 25 per Desember 2019 bagi wajib pajak belum menyampaikan SPT 2019. Ketiga, berdasarkan keputusan pengurangan besar angsuran PPh Pasal 25 jika wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan angsuran akibat menurunnya kondisi usaha.

Terakhir, penghitungan PPh Pasal 25 juga dapat didasarkan pada cara penghitungan dalam PMK No. 215/2018 bagi wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lain yang harus membuat laporan keuangan berkala, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Peningkatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadi 50% ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 bagi wajib pajak yang sejak sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas ini.

Apabila wajib pajak yang mendapatkan pengurangan angsuran ternyata terlanjur PPh Pasal 25 lebih dari yang seharusnya dibayarkan, kelebihan pembayaran bisa diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak berikutnya.

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% ini berlaku hingga Desember 2020 dan tidak akan dilanjutkan lagi pada tahun pajak 2021 mendatang. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiffari
baru saja
Selain memberikan penegasan ketentuan dalam SE-47/PJ/2020, DJP juga harus memberikan sosialisasi yang masif kepada Wajib Pajak.