INSENTIF PAJAK 2021

Soal Insentif Pajak 2021 yang Turun, Begini Respons DPR

Dian Kurniati
Minggu, 23 Agustus 2020 | 06.01 WIB
Soal Insentif Pajak 2021 yang Turun, Begini Respons DPR

Anggota Komisi XI DPR (FPDIP) Hendrawan Supratikno. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai para pengusaha masih sangat membutuhkan insentif perpajakan pada 2021 untuk memulihkan usaha dari tekanan pandemi.

Meski demikian, Hendrawan belum bisa menaksir apakah nilai insentif perpajakan yang direncanakan pemerintah dalam RAPBN 2021 senilai Rp20,4 triliun mencukupi atau kurang. Dia beralasan, DPR RI saat ini juga menunggu kejelasan nasib RUU Omnibus Law Perpajakan.

"Soal rencana ke depan masih harus ditunggu ya karena ada informasi pemerintah akan meluncurkan omnibus law di bidang perpajakan. Dalam omnibus law itu kan banyak dibicarakan penurunan tarif pajak, yang itu saja sudah berarti relaksasi," katanya kepada DDTCNews, Jumat (21/8/2020).

Hendrawan mengatakan wacana omnibus law perpajakan juga sempat disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan nota keuangan pada 14 Agustus 2020.

Saat itu, Jokowi menyampaikan harapannya mengenai penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat akan mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi, dan memacu transformasi ekonomi.

Draf RUU Omnibus Law Perpajakan telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI sejak Februari 2020. Namun, pemerintah dan DPR belum memulai pembahasan RUU tersebut karena pandemi virus Corona.

Menurut Hendrawan, isi RUU Omnibus Law Perpajakan itu harus dibedah terlebih dahulu sebelum pemerintah rmemikirkan insentif pajak dalam RAPBN 2021.

Pasalnya, sudah ada poin dalam RUU itu yang berlaku saat ini dengan payung hukum UU No. 2/2020, yakni penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021.

Selain itu, Hendrawan juga menanti pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. "Karena bisa saja RUU-nya terpisah atau dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja yang sedang berjalan ini," ujarnya.

Hendrawan menyebutkan Komisi XI DPR akan mulai mengadakan rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas RUU RAPBN Tahun Anggaran 2021 mulai Senin (24/8/2021).

Pembahasan RAPBN tersebut akan diawali dengan topik asumsi dasar makro dan target pembangunan 2021, sebelum nantinya membahas alokasi dana kelanjutan pemulihan ekonomi nasional, termasuk insentif perpajakan.

Pada RAPBN 2021, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan senilai Rp20,4 triliun, yang terdiri atas pajak ditanggung pemerintah, pembebasan pajak penghasilan (PPh) impor, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. 

Nilai insentif ini turun drastis dari tahun ini yang dialokasikan Rp120,61 triliun, dengan tambahan jenis insentif berupa diskon angsuran 50% PPh Pasal 25 yang tahun depan dihilangkan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.