KAWASAN BERIKAT

Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat di Lhokseumawe

Dian Kurniati
Kamis, 20 Agustus 2020 | 07.01 WIB
Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat di Lhokseumawe

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memberikan fasilitas perizinan berupa penetapan tempat sebagai kawasan berikat dan pemberian izin pengusaha kawasan berikat kepada PT Sinergy Peroksida Industri (PT SPI) yang berlokasi di Keude Krueng Geukeuh, Aceh Utara, pada Senin (10/8). (Foto: Bea dan Cukai)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai terus menambah izin fasilitas kawasan berikat di berbagai wilayah untuk mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus Corona.

Izin fasilitas kawasan berikat itu misalnya diberikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh kepada PT Sinergy Peroksida Industri (PT SPI). Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT SPI itu menjadi yang perdana di Kota Lhokseumawe, Aceh.

"Bea Cukai memberikan fasilitas perizinan berupa penetapan tempat sebagai kawasan berikat dan pemberian izin pengusaha kawasan berikat kepada PT SPI yang berlokasi di Keude Krueng Geukeuh, Aceh Utara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/8/2020).

Safuadi mengatakan PT SPI telah melewati sejumlah tahapan sebelum mengantongi izin fasilitas kawasan berikat. Tahapan itu misalnya menyampaikan struktur organisasi dan proses bisnis perusahaan.

Ia menyebut pemaparan proses bisnis perusahaan disampaikan oleh Tax Manager PT SPI Koen Hartata Wiguna, yang dilanjutkan dengan presentasi Direktur Utama PT SPI Mokhamad Danain DH. Pemaparan proses bisnis tersebut dilaksanakan di kantor Bea Cukai Lhokseumawe.

PT SPI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan pengolahan hidrogen peroksida H2O2. Safuadi berharap pemberian izin kawasan berikat dapat mendukung proses produksi pada perusahaan tersebut.

Dengan izin fasilitas kawasan berikat, menurutnya PT SPI bisa menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk kemudian diolah, yang hasilnya terutama untuk ekspor.

Setelah PT SPI, dia berharap akan semakin banyak perusahaan di Aceh yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat. "Ini juga mendukung Bea Cukai untuk menjadikan Indonesia, khususnya Provinsi Aceh sebagai wilayah rujukan penghasil komoditi ekspor ternama di dunia," ujarnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hasan
baru saja
Sekarang pengurusan kawasan berikat & fasilitas lainnya lebih cepat, lebih mudah, & tetap gratis tentunya. Saya sendiri sudah mengalami. Terimakasih Bea Cukai Lhokseumawe makin baik
user-comment-photo-profile
Fachrizal
baru saja
alhamdulillah... semoga aceh lon sayang semaken maju, dan semoga perusahaan nyoe bisa menampung tenaga kerja lokal terutama di sekitaran Lhokseumawe.... mantap terimaksih juga buat bea cukai Lhokseumawe yang sudah memfasilitasi perusahaan ini sehingga menjadi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.....