Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjadikan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan BUMN, seperti Telkom, sebagai dasar peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan MoU integrasi data perpajakan dengan Telkom tidak hanya untuk keperluan berbagi data, tetapi juga keberlanjutan program unifikasi SPT masa PPh.
“Integrasi data juga termasuk unifikasi SPT masa PPh Telkom,” katanya, Selasa (11/8/2020). Simak pula artikel ‘DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksi Telkom dengan Pihak Ketiga’.
Iwan menuturkan MoU DJP dengan Telkom yang diteken pada Senin (10/8/2020) sebagai penegasan meningkatnya kerja sama terkait pemenuhan kewajiban perpajakan korporasi. Sebelumnya, kerja sama yang dilakukan baru pada tahap e-Faktur host-to-host pada 2018.
Selanjutnya, dengan MoU ini, Telkom akan terlibat lebih aktif dalam proses piloting aplikasi unifikasi SPT masa PPh. Iwan menuturkan selama masa uji coba sejak awal tahun ini, DJP lebih banyak melakukan pembahasan terkait aplikasi unifikasi SPT masa PPh dengan BUMN energi, Pertamina.
"Untuk aplikasi unifikasi saat ini masih kita coba dengan Pertamina,” ungkapnya.
Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu, unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir dalam aplikasi elektronik. Simak pula artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.
Unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan. Perbaikan sisi administrasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberikan efisiensi biaya bagi pelaku usaha. (kaw)