INSENTIF PAJAK

Ini Ternyata Penyebab Rumah Sakit Belum Manfaatkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 10 Agustus 2020 | 12.48 WIB
Ini Ternyata Penyebab Rumah Sakit Belum Manfaatkan Insentif Pajak

Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Lies Dina Liastuti. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pengelola rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit badan layanan umum (BLU) mengeluhkan beberapa kendala di lapangan terkait dengan pemanfaatan insentif pajak untuk penanganan Covid-19.

Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Lies Dina Liastuti mengatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) masih belum dirasakan oleh RSCM karena harga barang dan jasa pada e-katalog masih mencakup tarif PPN.

"Fasilitas ini ternyata belum tentu berdampak ke ujung karena yang kami beli barang dan jasa lewat e katalog. Pada e-katalog itu harganya sudah ada dan mencakup PPN. Ini perlu dibahas bersama LKPP," ujar Lies dalam sebuah webinar, Senin (10/8/2020).

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dan meminta kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk mengadakan forum untuk memudahkan proses pengembalian PPN yang sudah terlanjur dibayar akibat kendala pada e-katalog tersebut.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Peraturan PPN Industri DJP Wahyu Winardi mengatakan keluhan-keluhan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Untuk meminta kembali PPN yang sudah terlanjur terbayar, Wahyu menawarkan dua solusi kepada rumah sakit. Bagi rumah sakit yang ditunjuk sebagai pengusaha kena pajak (PKP), mereka hanya perlu mengkreditkan pajak masukan dari pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19.

"Kalau rumah sakit ini PKP maka dikreditkan saja. Ini sebenarnya cara paling cepat untuk mengklaim pajak masukan yang sudah dibayarkan. Nanti diperhitungkan dengan pajak keluaran," ujar Wahyu.

Bagi rumah sakit belum dikukuhkan sebagai PKP, upaya yang perlu dilakukan agar bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP adalah dengan menghubungi penyedia barang atau jasa dan meminta penyedia untuk mengganti faktur pajak.

“Konsekuensi dari penggantian ini adalah yang sebelumnya terutang PPN menjadi akan ada lebih bayar kepada vendor," ujar Wahyu.

Untuk mengklaim PPN DTP tersebut, rumah sakit harus memastikan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) sudah sesuai dengan PMK 28/2020.. Perlu dipastikan pula penyerahan ini juga terjadi pada masa berlaku fasilitas PMK 28/2020, yakni pada Maret 2020 hingga September 2020.

Melalui PMK 28/2020, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan BKP/JKP dari dalam daerah pabean maupun JKP dari luar daerah pabean, fasilitas PPN tidak dipungut atas impor BKP, dan fasilitas pembebasan PPN atas impor BKP yang terkait dengan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Fasilitas ini diberikan kepada instansi pemerintah dan rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani pandemi Covid-19 serta pihak lain yang digandeng oleh instansi pemerintah dan rumah sakit untuk menangani pandemi Covid-19.

Barang dan jasa yang perolehannya tidak dipungut PPN antara lain obat-obatan, vaksin, alat laboratorium, APD, hingga jasa seperti jasa konstruksi, konsultasi, jasa persewaan, dan barang atau jasa lainnya yang dirasa diperlukan untuk penanganan Covid-19. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Monic Provi Dewinta
baru saja
Agar kedepannya dapat dijadikan sebagai poin pembenahan yang dapat ditinjau dan ditindaklanjuti oleh pihak otoritas pajak dalam mengatur kebijakan yang terkoordinir dengan aspek yang memiliki keterkaitan.