PMK 96/2020

Pemberian Tax Allowance Didelegasikan kepada Kepala BKPM

Muhamad Wildan
Selasa, 04 Agustus 2020 | 10.38 WIB
Pemberian Tax Allowance Didelegasikan kepada Kepala BKPM

Ilustrasi. (BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif tax allowance dilaksanakan oleh kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.010/2020. Beleid yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020 itu diundangkan pada 27 Juli 2020 dan berlaku setelah 15 hari setelahnya.

“Pemberian fasilitas pajak penghasilan … dilaksanakan oleh kepala badan koordinasi penanaman modal untuk dan atas nama menteri keuangan,” demikian bunyi penggalan Pasal 8A ayat (1), dikutip pada Selasa (4/8/2020).

Keputusan pemberian fasilitas tax allowance yang dilaksanakan oleh Kepala BKPM diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas tax allowance atau pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara luring diterima secara lengkap dan benar.

Keputusan pemberian fasilitas tax allowance paling sedikit memuat nama, NPWP, alamat, rincian jenis fasilitas tax allowance, nomor induk berusaha (NIB), izin prinsip, saat mulai berlakunya fasilitas, kewajiban dan larangan bagi wajib pajak, klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI), hingga nilai rencana investasi.

“Pelaksanaan pemberian fasilitas pajak penghasilan oleh kepala badan koordinasi penanaman modal … dilaporkan kepada menteri keuangan per triwulan,” demikian bunyi penggalan Pasal 8A ayat (4) PMK 96/2020.

Dalam prosesnya, dirjen pajak masih dilibatkan dalam proses pemeriksaan lapangan untuk pemanfaatan tax allowance. Untuk menentukan besar fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai investasi berupa aktiva termasuk tanah selama 6 tahun, pemeriksaan lapangan dilakukan dirjen pajak.

Pemeriksaan lapangan yang dilakukan meliputi kegiatan penentuan saat mulai berproduksi komersial, pengujian kesesuaian kriteria dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019, penghitungan jumlah aktiva tetap berwujud yang menjadi landasan pengurangan penghasilan neto, dan pengujian atas pemenuhan ketentuan pengajuan permohonan tax allowance.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dirjen pajak, menteri keuangan bakal menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas tax allowance. Kewenangan keputusan pemanfaatan fasilitas tax allowance dan penetapan nilai aktiva tetap ini dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada dirjen pajak. Simak artikel ‘Sri Mulyani Revisi Aturan Pelaksanaan Insentif Tax Allowance’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.