TATA KELOLA KEUANGAN

Tukin Tidak Masuk Komponen Gaji ke-13 ASN, Ini Alasannya

Dian Kurniati
Rabu, 22 Juli 2020 | 14.06 WIB
Tukin Tidak Masuk Komponen Gaji ke-13 ASN, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja (tukin) ke dalam komponen gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri yang dibayarkan Agustus 2020.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk menyeimbangkan upaya penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) dengan pemulihan ekonomi. Pembayaran gaji ke-13 diharapkan bisa menjadi stimulus pemulihan daya beli masyarakat di tengah pandemi.

“Kita menyeimbangkan antara fokus untuk mendorong penanganan Covid dan dampaknya, serta tetap memberikan stimulus melalui kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ke-13 yang seimbang," katanya kepada DDTCNews, Rabu (22/7/2020).

Askolani menjelaskan skema penghitungan gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri tahun ini akan sama seperti tunjangan hari raya (THR), yaitu tidak memasukkan komponen tukin. Komponen gaji ke-13 hanya akan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan tahun ini harus melalui kajian mendalam. Dia menyebut virus Corona telah berdampak pada fiskal. Penerimaan negara menurun, sedangkan dari sisi belanja meningkat untuk kebutuhan penanganan masalah kesehatan dan pemulihan perekonomian.

"Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," katanya.

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 kepada ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan pada Agustus senilai Rp28,5 triliun. Anggaran itu terdiri atas gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri pemerintah pusat Rp6,73 triliun serta pensiunan Rp7,86 triliun. Untuk ASN di pemerintah daerah disiapkan Rp13,89 triliun melalui APBD.

Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencairkan gaji ke-13. Salah satu perubahannya adalah mengeluarkan presiden dan para pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13. Simak pula artikel ‘Presiden dan Pejabat di Atas Golongan III Tidak Dapat Gaji ke-13’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.