Menkeu Sri Mulyani saat menyampaikan penjelasan mengenai gaji ke-13 melalui konferensi video, Selasa (21/7/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan akan membayarkan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pensiunan pada Agustus 2020.
Pencairan gaji ke-13 tersebut lebih lambat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dibayarkan setiap Juni. Menteri Keuangan Sri mulyani Indrawati mengatakan pembayaran gaji ke-13 tersebut diharapkan bisa menjadi penggerak perekonomian pada kuartal III/2020.
"Pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 bisa sama seperti THR [tunjangan hari raya], bisa menjadi stimulus ekonomi atau mendukung kegiatan masyarakat, terutama tahun ajaran baru," katanya melalui konferensi video, Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp28,5 triliun untuk membayarkan gaji ke-13 tersebut. Nilai itu terdiri atas gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri di pemerintah pusat senilai Rp6,73 triliun, dan pensiunan senilai Rp7,86 triliun. Selain itu, pada ASN di pemerintah daerah, disiapkan anggaran Rp13,89 triliun.
Menurut Sri Mulyani komponen gaji ke-13 masih sama seperti tahun lalu, yakni untuk ASN serta anggota TNI dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Adapun pada pensiunan, penghasilannya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tetap membayarkan gaji ke-13 untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan karena mempertimbangkan tekanan ekonomi akibat pandemi, yang diikuti dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah.
Pembayaran gaji ke-13 pun diharapkan bisa menjadi bagian dari upaya pemulihan perekonomian nasional pascapandemi virus Corona. "Sehingga pembayaran gaji ke-13 ini sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan berbagai payung hukum pencairan gaji ke-13 sedang disiapkan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, yang diperkirakan rampung dalam waktu dua pekan. Regulasi itu berupa revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019.
Pada April lalu, Presiden Jokowi memerintahkan Sri Mulyani mengkaji ulang pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN lantaran penerimaan negara tahun ini sedang seret akibat virus Corona. Jokowi saat itu menilai anggaran THR dan gaji-13 bisa direalokasi untuk biaya penanganan pandemi. Namun, pada pertengahan Mei lalu, pemerintah akhirnya mentransfer THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Gaji ke-13 pertama kali dibayarkan pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri pada 2004. Gaji ke-13 diberikan kepada para PNS dan pensiunan pada pertengahan tahun, menjelang masa ajaran baru anak sekolah. (kaw)