Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur guna membuat pelayanan elektronik kepada wajib pajak tersebut semakin baik dan mudah diakses.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan rencana DJP memperbarui aplikasi layanan e-Faktur dari versi 2 menjadi versi 3.0 tersebut masih dilakukan tahun ini.
"Piloting (e-Faktur 3.0) masih berjalan," katanya Jumat (17/7/2020).
Iwan menambahkan fase uji coba masih terjadwal. Bila berjalan lancar, piloting terbatas akan dilakukan Agustus untuk seluruh KPP LTO, KPP Madya Jakarta dan perwakilan pengusaha kena pajak (PKP) di KPP Madya luar wilayah Jakarta.
Selanjutnya, e-Faktur 3.0 dijadwalkan mulai berjalan penuh secara nasional pada November 2020. Meski begitu, target tersebut belum memperhitungkan pandemi Covid-19 yang muncul pada Maret 2020 dan memengaruhi proses bisnis DJP.
Namun demikian, DJP akan terus memantau perkembangan pelaksanaan piloting e-Faktur 3.0 secara lebih mendalam dalam beberapa bulan ke depan."Kalau dari kami (IT DJP) belum ada perubahan rencana, tetapi nanti tentu saja lihat perkembangan juga," jelas Iwan.
E-Faktur 3.0 akan bekerja dalam sistem otomasi meninggalkan input data manual. Fitur pemindaian QR Code juga akan ditanamkan dalam layanan ini. Data e-Faktur pajak masukan atas NPWP PKP juga akan tersedia langsung oleh sistem.
Selain itu, e-Faktur 3.0 akan mengintegrasikan data DJP dengan DJBC untuk mengakomodir kegiatan usaha ekspor dan impor. Fitur prepopulated juga disisipkan guna memudahkan PKP melaporkan SPT Masa PPN. (rig)