Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut pemerintah tak akan mengubah kembali postur APBN yang sekarang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020.
Febrio mengatakan postur APBN itu telah memuat anggaran untuk penanganan pandemi virus Corona beserta dampaknya terhadap ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Dia memprediksi biaya penanganan Covid-19 senilai Rp695,2 triliun dalam beleid itu akan cukup hingga akhir tahun.
“Sekarang postur terakhir yang enggak akan berubah sampai akhir tahun. Kita itu defisitnya 6,34% dari PDB,” katanya saat siaran langsung melalui Instagram, Jumat (17/07/2020).
Febrio menilai biaya penanganan pandemi virus Corona tersebut sudah sangat besar. Pandemi Covid-19 juga yang menyebabkan defisit APBN pada tahun ini melebar menjadi Rp1.039 triliun atau 6,34% terhadap PDB.
Dengan pelebaran defisit anggaran tersebut, rasio utang pemerintah terhadap PDB akan mencapai 37%. Febrio menilai itu angka yang besar tersebut dikarenakan rasio utang pemerintah saat ini masih 30,2% terhadap PDB.
Dengan nilai pembiayaan APBN yang besar, lanjut Febrio, pemerintah juga telah menempuh skema pembagian beban atau burden sharing dengan Bank Indonesia (BI). Hal itu dilakukan karena BI dan pemerintah sama-sama berusaha agar Indonesia tidak mengalami resesi ekonomi akibat pandemi.
“BI dan pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian Keuangan, sama-sama memiliki concern bagaimana agar tidak terjadi resesi tahun ini. Atau kalau resesi, tidak terlalu dalam resesinya," ujarnya.
Dalam Perpres No. 72 Tahun 2020., pemerintah merancang postur APBN dengan pendapatan negara senilai Rp1.699 triliun dan belanja negara Rp2.739 triliun.
Perubahan itu menampung biaya penanganan virus Corona senilai Rp695,2 triliun untuk sektor kesehatan, perlindungan sosial, dukungan sektoral dan pemerintah daerah, stimulus untuk UMKM, pembiayaan korporasi, dan insentif pajak untuk dunia usaha. (kaw)